JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi, Kecamatan Rimbo Bujang periode tahun 2021.
Pada kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ermalia Wendi yang menjabat sebagai Branch Manager atau Kepala Cabang (Kacab) BSI Rimbo Bujang 1 pada tahun 2021.
Kemudian, tersangka kedua yakni Mardiantoni, yang berperan sebagai Micro Staff atau Marketing KUR pada tahun yang sama yakni tahun 2021,
Saat konferensi pers, Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengungkap bahwa tersangka pertama atas nama Ermalia Wendi ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Tebo setelah proses penyelidikan yang cukup panjang.
“Tersangka ini kita tangkap di Bogor, Jawa Barat, “ kata AKBP Triyanto, dalam keterangannya kepada awak media,Kamis kemarin, 31 Juli 2025 .
Sementara itu, tersangka kedua, Mardiantoni yang berperan sebagai Micro Staff atau Marketing KUR pada tahun yang sama, memilih untuk menyerahkan diri ke Polres Tebo.
Tersangka ini menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tersangka MA menyerahkan diri, “ kata Kapolres lagi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana atas pelanggaran pasal tersebut mencakup hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah,” inbuhnya.
Menurut Kapolres Tebo, penetapan tersangka terhadap EW dan MT dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen pembiayaan fiktif, hasil audit internal, serta keterangan dari sejumlah saksi terkait pengajuan dan pencairan KUR yang tidak sesuai ketentuan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam proses manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran KUR tersebut," pungkasnya. (ARD)
#jambiprima.com #polrestebo #korupsi #poldajambi #polri #tersangka #rimbobujang #tebo #jambi #banksyariahindonesia #bsi #pinjamankur
Pacu Perahu & Ketek Hias 2026 Siap Meriahkan Danau Sipin, Catat Tanggalnya!
SPMB 2026 Resmi Disosialisasikan di Tebo, Empat Jalur Baru Gantikan PPDB
Tiga Guru SMPN 7 Jambi Sakit Usai Cicipi MBG, Penyebab Masih Diselidiki
DPRD Jambi Dukung PSEL, Peluang Besar Tarik Investasi dan Atasi Sampah
Pemkot Jambi Siapkan PSEL Talang Gulo, Sampah Disulap Jadi Listrik
Lolos dari Hukuman Mati, Helen Sang Ratu Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup