Pemkot Jambi klarifikasi tudingan tak berpihak, sebut selalu aktif respon keluhan warga

Minggu, 03 Agustus 2025 - 19:33:01 WIB - Dibaca: 864 kali

Kepala Dinas Kominfo sekaligus Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar
Kepala Dinas Kominfo sekaligus Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM – Pemerintah Kota Jambi memberikan bantahan resmi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Pemkot tidak memberikan dukungan kepada warga dalam penolakan terhadap kehadiran PT Sinar Anugrah Sentosa (PT SAS) di wilayah Aur Kenali. Melalui Juru Bicara Pemkot, Abu Bakar, ditegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menyudutkan.

 

"Faktanya, sejak awal polemik muncul, Pemkot Jambi telah aktif memantau dan merespons situasi melalui camat, lurah, hingga ketua RT setempat. Ini bukti kehadiran nyata kami di tengah masyarakat," ujar Abu Bakar dalam pernyataan resminya, Minggu (3/8).

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat, namun tetap berpegang pada koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Dalam kasus PT SAS, Abu Bakar menekankan bahwa izin pembangunan stockpile dan aktivitas hauling batu bara berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, bukan Pemkot Jambi.

"Maka sangat keliru apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada kami. Legalitas operasional PT SAS bukan berada di tangan Pemkot," tegasnya.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung dalam perizinan, Abu Bakar memastikan bahwa Pemkot Jambi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait guna mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat.

“Pemkot tetap komitmen mendukung masyarakat. Kami minta publik bersabar karena persoalan ini harus diselesaikan secara holistik dan melalui jalur hukum yang sah,” imbuhnya.

Pemkot Jambi juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan publik dan menyudutkan Pemkot secara sepihak. Abu Bakar menegaskan, Pemkot tidak akan tinggal diam jika ditemukan pelanggaran hukum, namun juga tidak bisa bertindak gegabah terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.

“Kami hadir dan bekerja dengan sungguh-sungguh, meski dalam keterbatasan kewenangan,” pungkasnya. (ahmad)





BERITA BERIKUTNYA