JAMBIPRIMA.COM,TEBO-Berdasarkan surat Nomor: 200.1.3.4/1418/Bakesbangpol-IV/2025 Badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, resmi menyurati seluruh pimpinan perusahaan dan pengusaha hotel serta pondok pesantren (Ponpes).
Tim pemantauan orang asing(Timpora) telah bersurat dan mengimbau kepada pimpinan perusahaan, pengusaha hotel dan Ponpes yang ada di Kab Tebo apabila ada pergerakan keberadaan orang asing bisa cepat terdeteksi,"ujar kepala badan (Kaban) Kesbangpol Kab Tebo, Sugiyarto, Kamis 7 Agustus 2025.
"Perusahaan, hotel dan Ponpes, apabila ada tamu asing/warga negara asing (WNA) atau tenaga kerja asing (TKA) dan wisatawan asing, mereka wajib untuk melaporkan kepada Timpora Bakesbangpol Tebo,"tegas Sugiyarto.
Sejauh ini Sugiyarto tak menampik beberapa perusahaan dan NGO di Kab Tebo ada yang menggunakan WNA, salah satunya perusahaan yang bergerak di bidang komoditas karet di desa Pelayang Kec Tebo Tengah, mereka menggunakan TKA asal Thailand," kata Sugiyarto.
Selain itu lanjut Sugiyarto,pilot pesawat untuk pemupukan perusahaan perkebunan sawit di Kec Tebo Ilir juga menggunakan TKA
Begitu pula dengan non government organization (NGO) asing seperti frankfurt zoological society (FZS) dan pt lestari asri jaya (PT LAJ) juga mengunakan WNA untuk super visi," imbuh Sugiharto.
" Intinya tegas Sugiyarto, kami Pemkab Tebo tidak ingin kecolongan. (ARD)
#tebo #kesbangpol #timpora #jambi #pemkabtebo #pemdatebo
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Jadi Alternatif Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Gandeng PGN Pasarkan produk Compressed Natura