JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Operasi gabungan selama 3 hari, 34 kendaraan dinas (Randis) Pemkab Merangin terjaring razia. Razia gabungan ini digelar Polres Merangin, Bakeuda, BPPRD dan Jasa Raharja.
Berlangsung di depan Mapolres Merangin, operasi menyasar kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung 4-6 Agustus itu menjaring total 127 kendaraan motor dan mobil.
"Dari 127, sebanyak 65 unit kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan dinas sebanyak 34," bilang Handayani Isro, Plt Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Senin (11/8/2025) siang.
Sementara untuk kendaraan plat luar, terjaring sebanyak 28 kendaraan dari kegiatan tersebut.
Kata Anda, panggilan Handayani, kegiatan ini merupakan Pelaksanaan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui implementasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan Regident tentang kendaraan bermotor, Pelaksanaan operasi gabungan dan kebijaksanaan relaksasi (Pemutihan).
"Hal ini berdasarkan kesepakatan tim pembina Samsat," katanya.
Penertiban administrasi kendaraan ini digelar antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Jasa Raharja.
Anda mengajak warga Merangin untuk memanfaatkan pemutihan pajak. Kata Anda, pemutihan akan berlangsung mulai 19 Agustus.
"Infonya akan berlangsung 3 bulan," katanya.(Lan)
#bakeuda #polresmerangin #jambiprima.com #jambi #merangin #bpprd #satlantas
Kuota Lansia Haji Jambi 2027 Hanya 164 Orang, Usia Termuda 83 Tahun
Ratusan Sekolah di Jambi Butuh Guru, Pemprov Usulkan 1.800 Formasi CPNS
Bukan Cuma Bisnis, UNJA Bawa Budaya Melayu Jambi dan Komedi ke Podium KMI Expo 2026
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Ini 53 Desa se- Tebo yang Mengikuti Pilkades Serentak Tahun Depan