JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Operasi gabungan selama 3 hari, 34 kendaraan dinas (Randis) Pemkab Merangin terjaring razia. Razia gabungan ini digelar Polres Merangin, Bakeuda, BPPRD dan Jasa Raharja.
Berlangsung di depan Mapolres Merangin, operasi menyasar kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung 4-6 Agustus itu menjaring total 127 kendaraan motor dan mobil.
"Dari 127, sebanyak 65 unit kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan dinas sebanyak 34," bilang Handayani Isro, Plt Kepala Samsat Kabupaten Merangin, Senin (11/8/2025) siang.
Sementara untuk kendaraan plat luar, terjaring sebanyak 28 kendaraan dari kegiatan tersebut.
Kata Anda, panggilan Handayani, kegiatan ini merupakan Pelaksanaan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat melalui implementasi Pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan Regident tentang kendaraan bermotor, Pelaksanaan operasi gabungan dan kebijaksanaan relaksasi (Pemutihan).
"Hal ini berdasarkan kesepakatan tim pembina Samsat," katanya.
Penertiban administrasi kendaraan ini digelar antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Merangin bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), dan Jasa Raharja.
Anda mengajak warga Merangin untuk memanfaatkan pemutihan pajak. Kata Anda, pemutihan akan berlangsung mulai 19 Agustus.
"Infonya akan berlangsung 3 bulan," katanya.(Lan)
#bakeuda #polresmerangin #jambiprima.com #jambi #merangin #bpprd #satlantas
Turap Bronjong di Desa Meranti Rampung, Pemkab Merangin Perkuat Infrastruktur dan Keselamatan Jalan
Kukuhkan Pejabat BPKP, Gubernur Al Haris Pertegas Komitmen Bersama Kawal Keuangan Daerah
Bus Al Hijrah Tabrak Tiga Kendaraan di Tebo, Anggota DPRD Jadi Korban
Fraksi PAN Nilai APBD 2025 Belum Optimal, Soroti BLUD RSUD, Honorer hingga PETI
PKS Jambi Usulkan Pemutakhiran Data Pemilih Lebih Ketat, Soroti Sengketa yang Berulang
Kakanwil Kemenag Jambi Minta Seluruh Satker Perkuat Administrasi dan Responsif atas Pengaduan
Ini 53 Desa se- Tebo yang Mengikuti Pilkades Serentak Tahun Depan