JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Dipimpin Kemas Faried Alfarelly (KFA) dan di hadiri Walikota Jambi Maulana, DPRD Kota Jambi resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, pada Senin 11 Agustus 2025.
Tiga perda tersebut meliputi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi, perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.
Wali Kota Maulana menyampaikan, pembentukan BPBD sangat penting untuk memperkuat penanganan bencana di Kota Jambi. “Alhamdulillah sudah disepakati oleh DPRD. BPBD akan menjadi garda terdepan dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.
Selain itu, perubahan susunan perangkat daerah juga menghasilkan peningkatan status empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tipe B menjadi tipe A. Hal ini akan berdampak pada penambahan pejabat dan struktur baru yang lebih kuat.
Maulana menegaskan, RPJMD 2025–2029 menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada sektor kesehatan, gizi, tata ruang, dan perumahan. “Banyak masukan dari pansus DPRD yang kami catat untuk perbaikan ke depan,” kata Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan seluruh pembahasan sudah dilakukan secara matang di tingkat pansus, termasuk peninjauan langsung terkait pembentukan BPBD dan penyesuaian perangkat daerah. “Semoga perda yang disahkan ini membawa manfaat dan kelancaran pembangunan Kota Jambi menuju kota bahagia,” tuturnya. (Ahmad)
#dprdkotajambi #walikotamaulana #pemkotjambi #kfa #jambi #perda #bpbd
Karhutla Jambi Tembus 4.335 Hektare, Batanghari Paling Parah
SAH Bangun Gerindra Jambi Sejak 2010, Perolehan Kursi DPRD Jadi Bahan Evaluasi
RSUD Raden Mattaher Dievaluasi Kemenkes, Al Haris Minta Pembenahan Menyeluruh
HUT ke-27 Kabupaten Tebo, Wagub Jambi Tekankan Kolaborasi dan Evaluasi Pembangunan
Pemkot Jambi Perpanjang Siaga Darurat Kekeringan hingga 31 Oktober