JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan kebijakan yang sah secara hukum dan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan hibah yang diberikan pemerintah daerah, baik dalam bentuk uang, bangunan, maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah, diperbolehkan sepanjang memenuhi prosedur serta mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Sudirman, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyalurkan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah guna mendukung pelayanan publik dan penyediaan fasilitas bagi masyarakat.
“Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di Provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, hibah aset yang dilakukan pemerintah daerah tidak menghilangkan manfaat aset tersebut bagi masyarakat. Perubahan yang terjadi hanya pada aspek administrasi dan pencatatan kepemilikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih. Hibah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Langkah itu, kata Sudirman, merupakan wujud komitmen Pemprov Jambi dalam memperkuat sinergi dengan berbagai instansi vertikal guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut juga menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi terkait berbagai isu yang berkembang mengenai pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Kejaksaan yang dikaitkan dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara.
Pemprov Jambi menegaskan bahwa seluruh proses hibah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, melalui mekanisme resmi, serta bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik oleh instansi penerima hibah. (Rhm)
DLH-Hub Tebo Jadwalkan Goro Berkala Demi Kebersihan Kota dan Persiapan Adipura 2026
Gubernur Al Haris Apresiasi Ponpes Gratis Thoriqul Jannah Al-Firdaus, Salurkan Bantuan CSR Rp20 Juta
Rektor UIN STS Jambi Dampingi Mensos Tinjau Open House Sekolah Rakyat di Jambi
Diduga Curi Sawit, Warga Air Panas Sungai Bengkal Dilaporkan ke Polda Jambi
Polda Jambi Gelar Gerakan Bersih Lingkungan, Gaungkan Semangat "Satu Langkah, Sejuta Perubahan"
202 Jamaah Haji Tebo Sehat, Kepulangan Dijadwalkan Mulai 26 Juni
Tiga Kepala Daerah Teken MoU, Perkuat Konektivitas Udara Wilayah Barat Jambi