Ribuan Sertifikat Terancam Batal di Kota Jambi, Investor Tahan Modal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:07:41 WIB - Dibaca: 705 kali

Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. - Jambi – Ribuan sertifikat tanah milik warga di Kota Jambi terancam kehilangan nilai karena masuk kategori zona merah, yakni kawasan yang berdiri di atas aset milik negara dalam hal ini Pertamina. Status ini membuat investor ragu menanamkan modal, khususnya di sektor perumahan rakyat.

Data Pemerintah Kota Jambi mencatat sekitar 5.500 bidang tanah bersertifikat berada di wilayah Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, dan kelurahan lainnya yang menurut peta Pertamina merupakan bagian dari aset perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri, menyebut potensi pengembangan kawasan tersebut sebenarnya besar, namun status lahan yang belum jelas membuat investor menahan diri.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan bahwa aturan zonasi ini bukan hal baru. Sejak lama, wilayah Kenali Asam ditetapkan memiliki radius larangan 70 meter dari pompa Pertamina untuk pembangunan permukiman. Menurutnya, wilayah tersebut dulunya menjadi lokasi favorit pengembang, tetapi kini peluangnya kecil, apalagi untuk pembangunan rumah bersubsidi.

Mahruzar mencatat kebutuhan rumah bersubsidi di Kota Jambi mencapai 36 ribu unit, sehingga pihaknya mendorong pengembang mencari lokasi alternatif, seperti di Eka Jaya dan Bagan Pete.

Kepala BPN Kota Jambi, Hary Susetyo, menjelaskan masalah ini berakar dari pemekaran wilayah dari Kabupaten Batanghari pada 1988 serta belum diserahkannya peta aset Pertamina ke BPN Kota Jambi. Pemerintah Kota bersama DPRD telah berkoordinasi dan berencana menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kemungkinan hibah lahan kepada masyarakat.

Jika usulan hibah disetujui, ribuan warga akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati. Saat ini, aktivitas jual beli dan pengalihan hak di kawasan tersebut dibekukan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyebut pihaknya sudah bertemu Menteri ATR/BPN dan berencana membawa persoalan ini ke Kantor Staf Presiden untuk dimediasi lintas kementerian. (ahmad)

 

#jambiprima.com #ATR/BPN #WalikotaJambi #BPNJAMBI #Perkim #Jambi 





BERITA BERIKUTNYA