JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ribuan warga Kota Jambi kini menghadapi kebuntuan hukum setelah PT Pertamina (Persero) menetapkan kawasan Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas masuk dalam zona merah. Akibatnya, sebanyak 5.500 bidang tanah bersertifikat resmi mendadak tak lagi bisa diperjualbelikan maupun dialihkan.
Branch Manager BTN KC Jambi, Fidelis Zebua, menegaskan bahwa pihaknya patuh pada regulasi yang berlaku. Ia menyatakan, program penyaluran KPR kepada masyarakat sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang jelas dan bersih. BTN tidak akan menyalurkan pembiayaan terhadap rumah atau usaha yang statusnya belum clear.
“Kalau statusnya belum selesai, ya selesaikan dulu. Kalau tidak, nanti kasihan masyarakat. Kolaborasi dengan BPN juga pastinya harus jelas. BTN tidak bisa memberikan KPR pada aset yang status hukumnya bermasalah,” kata Fidelis.
Ia menambahkan, BTN hanya memproses KPR berdasarkan dokumen yang sah. Jika status lahan yang sebelumnya dinyatakan aman tiba-tiba berubah menjadi zona merah, maka bank akan mengembalikan persoalan tersebut kepada pemerintah dan pihak terkait.
“Inikan surat-suratnya sudah ada di BTN, hanya soal status. Dulu statusnya oke, sekarang tiba-tiba tidak oke, kan lucu juga jadinya. Jadi kami kembalikan ke stakeholder dan mudah-mudahan segera ada penyelesaian,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menilai keputusan zona merah sangat merugikan masyarakat. Ia menyebut banyak pemilik sertifikat hak milik (SHM) kini tidak dapat melakukan transaksi, bahkan untuk pengalihan hak waris. Pemkot Jambi sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan berencana menghadap Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mencari solusi lintas kementerian.
Maulana menegaskan, Pemkot Jambi akan terus mengawal agar hak masyarakat atas tanah sah mereka tidak dibekukan sepihak dan mendorong adanya penyelesaian komprehensif. (ahmad)
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
Inflasi Jambi Agustus 2025 Capai 2,76 Persen, Kerinci Tertinggi