JAMBIPRIMA.COM,. Merangin - Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang tengkorak Kelurahan Dusun Bangko Kec. Bangko, Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saatmemberikan keterangan pers.
“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sementara itu tersangka yang sudah berhasil diamankan masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga talang kawo Kel. Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat (12/09/2025) .
Lebih lanjut Ruly menjelaskan, bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.
”Kedua Tersangka berhasil kita amankan dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah dikantongi Tim Opsnal,” tambah Ruly.
Dari penuturan tersangka, bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban disalah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang tegkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Hal senada disampaikan paman korban, setelah mengetahui kemanakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat dikeroyok oleh tersangka, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” diancam dengan pidana 9 tahun penjara.(Lil)
Jelang Pilkades Kemantan, Baleho Panji Citra Dirusak OTK, Tim Pendukung Angkat Bicara!
Wakil Rektor UIN STS Jambi Dukung Gerakan Hijau Kampus Melalui Aksi Tanam Pohon
Rektor UIN STS Jambi Belajar Bahasa Isyarat Bersama Mahasiswa Disabilitas di Bazar Pekan Lingkungan
Ombudsman Jambi Kawal SPMB 2026, Siapkan Posko Pengaduan Cepat
Rektor UIN STS Jambi Tinjau Bazar Pekan Lingkungan, Dorong Budaya Kampus Peduli Keberlanjutan
DPRD Tebo Soroti Turunnya Pinjaman PT SMI dari Rp140 Miliar Menjadi Rp100 Miliar
Lahan Petani Jadi Lokasi PETI, PT Tebo Indah Diminta Bertanggung Jawab