JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dalam perkara perdata gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh masyarakat kepada perusahaan milik pemerintah, yaitu perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro, berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI) tahun 2024, terdapat temuan adminstrasi dalam penyertaan modal pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo kepada PDAM senilai Rp1,8 milyar.
Kuasa hukum masyarakat Tebo, Dr Azri, menegaskan, bahwa penyertaan modal Pemkab Tebo senilai Rp1,8 milyar kepada PDAM Tirta Muaro tersebut tidak memiliki payung hukum dalam hal ini ialah peraturan daerah (Perda).
" Dengan tidak adanya payung hukum dalam penyertaan modal tersebut BPK RI telah merekomendasikan untuk segera di selesaikan. Kenyataannya ungkap Azri, sampai batas waktu 60 hari yang ditentukan, tidak juga di lakukan oleh Pemda Tebo.
Maka masyarakat melakukan gugatan melalui citizen law suit, dan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit terkait adanya indikasi kerugian negara tersebut,"tegas Azri.
Azri berharap, kepada Kapolda Jambi juga di minta untuk dapat melakukan proses hukum,"pintanya, Jum'at 12 September 2025.
" Memang ini baru sidang pertama, dari pihak Polda Jambi dan BPKP kemarin tidak hadir, ditunda untuk dua minggu ke depan.
Selain itu Azri memaparkan, para pihak dalam gugatan citizen law suit yang di lakukan oleh masyarakat antara lain untuk tergugat satu adalah PDAM Tirta Muaro, kedua Bupati Tebo, ketiga BPKP perwakilan Jambi, dan ke empat Kapolda Jambi,"ujarnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Tebo #PDAMTIRTA #PDAMTEBO #Tebo #Jambi #beritatebo #beritapdam
Warga Lubuk Mandarsah Ulu Apresiasi Cek Endra, Minta Listrik Segera Menyala
Wabup Tebo Nazar Efendi: Maulid Nabi Jadi Momentum Hidupkan Keteladanan Rasulullah
ISPU 204 di Jambi Jadi Sinyal Bahaya, Paparan Polusi Udara Perlu Diwaspadai
Fraksi Gerindra Tebo Dorong SPPG Serap Produk BUMDes, Ketahanan Pangan Harus Berdampak ke Desa
Polres Merangin Mulai Garap Kebocoran PAD di Pasar Rantau Panjang