JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) berupa transaksi emas ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers pada Senin, 22 September 2025.
Dikatakannya dalam release tersebut, bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.
Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.
" Didalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp 3,23 miliar," ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi
Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.
" Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat," ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
DirReskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.
Sedangkan berapa wilayah Kabupaten Merangin pengepul besar seperti Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Ranjang Kecamatan Tabir ditambah Bangko bebas pengepul mengambil perjual belikan.
Adakah tindakan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk melakukan pengembangan kasus pengepul mas ilegal yang diambil para pelaku PETI. (Lil)
#Jambiprima.com #Ditreskrimsus #Merangin #Jambi #PoldaJambi
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Haflah Khotmil Qur'an BUQ Jadi Momentum Dakwah Cetak Generasi Qur'ani
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Permasalahan Lahan Warga dan TNI, Pemda Tebo Bentuk Tim Inventarisasi