Januari-Juli 2026, Polresta Jambi Amankan 257 Tersangka Narkotika

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:00:39 WIB - Dibaca: 78 kali

Petugas Polresta Jambi memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juli 2026, saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Foto: Rahim
Petugas Polresta Jambi memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga Juli 2026, saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Foto: Rahim ()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap 149 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 257 tersangka.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, para tersangka terdiri atas 237 laki-laki dan 20 perempuan. Berdasarkan perannya, mereka terdiri dari 49 bandar, 109 pengedar, dan 99 pemakai.

“Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Ananto saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, Kamis (13/8/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 3.564,79 gram sabu, 129,37 gram ganja, serta 2.247,52 gram pil ekstasi atau 5.447 butir. Polisi juga mengamankan 20 refill vape yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan kasus sepanjang tujuh bulan itu dapat menyelamatkan 23.808 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain pengungkapan rutin, Satresnarkoba Polresta Jambi mencatat hasil Operasi Antik Siginjai 2026 yang berlangsung selama 21 hari. Polisi mengungkap 34 kasus dari target 10 kasus.

Sebanyak 24 kasus di antaranya merupakan kasus non-target. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka yang terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.

Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut meliputi 117,28 gram sabu, 15,22 gram ganja, serta 17,64 gram pil ekstasi atau 40 butir.

Berdasarkan perannya, 60 tersangka itu terdiri dari delapan bandar, 26 pengedar, dan 26 pemakai. Polisi memperkirakan pengungkapan selama operasi tersebut menyelamatkan sekitar 687 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafis mengatakan pihaknya masih menemukan peredaran pil ekstasi di tengah masyarakat. Polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang masih di bawah umur dalam beberapa pengungkapan.

“Untuk pengedaran pil ekstasi, barang yang kami amankan diketahui diedarkan kepada masyarakat. Ada juga beberapa tersangka yang masih di bawah umur dan sudah kami amankan,” kata Tito.

Ananto menyebut hasil Operasi Antik Siginjai 2026 di wilayah hukum Polresta Jambi menjadi salah satu capaian pengungkapan kasus narkotika yang menonjol di jajaran Polda Jambi.

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Jambi untuk menjadi garda terdepan dalam melawan peredaran narkotika. Apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 yang aktif selama 24 jam,” tegas Ananto. (Rhm)





BERITA BERIKUTNYA