JAMBIPRIMA.COM,. Jambi – Pemerintah Kota Jambi akan segera menerapkan aturan pembatasan mobil truk yang masuk ke wilayah perkotaan. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan besar di SPBU yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Pertamina, TNI-Polri, dan instansi terkait lainnya untuk membahas penerapan aturan tersebut. Ia menilai kondisi saat ini sudah tidak dapat dibiarkan karena mengganggu kenyamanan serta aktivitas warga.
> “Antrean truk di SPBU sudah terlalu panjang hingga memakan badan jalan. Kita harus mengambil langkah tegas agar lalu lintas kembali normal,” ujar Maulana, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Maulana, meningkatnya antrean truk dipicu oleh bertambahnya aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan yang membutuhkan bahan bakar solar. Namun, kuota BBM bersubsidi di Kota Jambi tidak mengalami penambahan, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Jambi akan membatasi jam operasional truk yang masuk ke wilayah kota. Selain itu, tim pengawasan juga akan diterjunkan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
> “Kami tidak ingin aturan hanya ada di atas kertas. Petugas akan mengawasi langsung agar pelaksanaan berjalan efektif,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap arus lalu lintas kembali lancar dan masyarakat tidak lagi terganggu oleh antrean truk di SPBU. (Ahmad)
Reses KFA Hadirkan Cek Endra dan Maulana, Sinergi Pusat–Daerah Kian Kuat di Jambi
WFH ASN Tiap Jumat Mulai April 2026, Pemkab Tebo Masih Tunggu Arahan
Halal Bihalal SMPN 25 Tebo Hangat, Kepsek Turun Langsung Siapkan Hidangan
Dilema Fiskal Jambi: Belanja Pegawai Membengkak, Kepentingan Rakyat Terpinggirkan
Reses di Telanaipura, KFA Serap Aspirasi Warga dan Salurkan 400 Paket Sembako
Cek Endra Apresiasi Program Kampung Bahagia, Dorong Penguatan Peran RT di Tengah Efisiensi Anggaran
Untung Swastadi Pernah Gugat Warga Tapi "NO",Biar Gugatan Diterima Pakai Nama Pemdes Sukadamai