JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 6 Oktober 2025 dan hanya memperbolehkan kendaraan besar mengisi solar di tujuh SPBU tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota serta memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Tujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam agar sopir truk dan kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar,” ujar Maulana.
Tujuh SPBU yang Melayani Kendaraan Roda Enam:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
Sementara itu, sepuluh SPBU di kawasan dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi. Namun, Pemkot memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat pengemudi dapat membuktikan muatan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita ingin masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota. Aturan ini dibuat untuk kenyamanan dan kepentingan bersama,” tegas Maulana. (Ahmad)
#jambiprima.com #pemkotjambi #kotajambi #spbu #pertaminajambi #walikotajambi #beritahariini #berita #beritaterkini
Gubernur Jambi Salurkan 250 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Kabut Asap
Enam Petinju Jambi Berebut Tiket Final Kejurnas Tinju Amatir 2026
Polres Muaro Jambi Sosialisasikan Layanan 110 saat Jumat Keliling di Jaluko
Berawal dari Pohon Kakao Depan Rumah, Anak Muda Jambi Sukses Bangun Bisnis Telanai Coklat
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP