JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar bagi kendaraan roda enam atau lebih. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 6 Oktober 2025 dan hanya memperbolehkan kendaraan besar mengisi solar di tujuh SPBU tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota serta memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tepat sasaran.
“Tujuh SPBU ini wajib beroperasi 24 jam agar sopir truk dan kendaraan besar tidak kesulitan mendapatkan solar,” ujar Maulana.
Tujuh SPBU yang Melayani Kendaraan Roda Enam:
1. SPBU Simpang Gado-Gado
2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)
3. SPBU Paal 10
4. SPBU Talang Bakung
5. SPBU Lingkar Selatan
6. SPBU Bagan Pete
7. SPBU Aurduri
Sementara itu, sepuluh SPBU di kawasan dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi. Namun, Pemkot memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG, dengan syarat pengemudi dapat membuktikan muatan tersebut.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita ingin masyarakat tidak terganggu dengan antrean panjang truk di SPBU dalam kota. Aturan ini dibuat untuk kenyamanan dan kepentingan bersama,” tegas Maulana. (Ahmad)
#jambiprima.com #pemkotjambi #kotajambi #spbu #pertaminajambi #walikotajambi #beritahariini #berita #beritaterkini
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP