JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali membawa dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, ke tingkat pemerintah pusat.
Senin (31/8/2026), massa Geram mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka mendesak dilakukan audit investigasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM sekaligus meminta Menteri ESDM membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.
Geram menduga RKAB PT BBMM berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Mereka juga mendesak Ditjen Gakkum Kementerian ESDM memeriksa pasangan suami istri berinisial AE dan NA. Keduanya disebut Geram sebagai guarantor atau penjamin dalam jaringan perdagangan batu bara ilegal di Jambi.
Selain AE dan NA, Geram meminta pihak terkait memeriksa S yang disebut menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok batu bara ke PLN.
"Kami mendesak Menteri ESDM agar segera membekukan RKAB di IUP PT BBMM, karena telah terjadi perampokan sumber daya alam Jambi yang sebelumnya dilakukan tanpa legalitas," ujar orator Geram, Ismail.
Klaim Angkut 200-300 Dump Truck Per Hari
Geram menyebut berdasarkan hasil investigasi mereka, AE dan NA diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah IUP PT BBMM.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara diperkirakan mencapai 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan total sekitar 300.000 ton.
Geram juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain atau modus "dokumen terbang" untuk membuat batu bara dari lokasi tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan legal.
Sejumlah dokumen yang disebut antara lain milik PT Asia Multi Investama (AMI), PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), PT Kurnia Alam Investama (KAI), serta PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).
Batu bara tersebut, menurut Geram, kemudian diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, sebelum diperdagangkan melalui PT Kasih Coal Resources (KCR).
Geram mengklaim menemukan dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang beredar dan dikapalkan.
"Kami meminta Menteri ESDM untuk menindak dan mencabut RKAB PT BBMM yang jelas-jelas menyalahi aturan," ujar orator Geram lainnya, Hafizi Alatas.
Geram berharap Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lapangan sebelum memberikan atau menyetujui perizinan maupun RKAB.
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM menyatakan laporan Geram telah diterima dan akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum untuk ditindaklanjuti.
"Kami terima. Kami teliti nanti oleh pimpinan, didisposisi pada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM," ujar pihak Kementerian ESDM. (DVD)
RDP PT SMS Memanas, Komisi III DPRD Tebo Soroti Truk CPO Diduga Over Tonase
Demo ke Kementerian ESDM, Geram Desak RKAB PT BBMM Dibekukan dan Pasutri AE-NA Diperiksa
Banggar DPRD Jambi Dorong Rp14 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Drainase
Gedung Rp13,1 Miliar Tak Kunjung Jelas, DPRD Jambi Tagih Kepastian dan Tenggat
Udara Sangat Tidak Sehat, Pemkot Jambi Perpanjang PJJ hingga 2 September
Warga Lapor Kapolda, LCKI Soroti Dugaan Pembiaran PETI di Lubuk Beringin
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Cek Hotspot di Bungo-Tebo, Cegah Karhutla Meluas