DPRD Tebo Setujui Enam Raperda, Bahas Tiga Raperda Baru Usulan Pemkab

Senin, 06 Oktober 2025 - 20:18:26 WIB - Dibaca: 1097 kali

Bupati Tebo Agus Rubiyanto,.SE,.MM, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko,.SH dan Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin,.SP usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Tebo sebagai dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Tebo Agus Rubiyanto,.SE,.MM, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko,.SH dan Wakil Ketua I DPRD Tebo Ihsanuddin,.SP usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Tebo sebagai dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – DPRD Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025, sekaligus pengantar tiga Raperda baru dari Pemerintah Kabupaten Tebo.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, S.H., didampingi Wakil Ketua Ihsanuddin, S.P., turut dihadiri Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., dan Wakil Bupati Nazar Efendi, S.E., M.Si.

Dalam sidang tersebut, DPRD Tebo menyetujui enam Raperda hasil pembahasan bersama Pemkab Tebo. Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Perubahan Perda Pemerintahan Desa, serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketua DPRD Khalis Mustiko menyebut, persetujuan ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

> “DPRD tetap membuka ruang dialog dan kritik konstruktif demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Agus Rubiyanto memperkenalkan tiga Raperda baru yang akan segera dibahas bersama DPRD. Ketiganya mencakup penambahan penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Muaro, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan susunan perangkat daerah.

> “Sinergi antara DPRD dan Pemkab menjadi kunci dalam menjawab tantangan pembangunan ke depan,” ungkap Bupati Agus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Perda #DPRDTEBO #Tebo #BupatiTebo #PemkabTebo #Jambi





BERITA BERIKUTNYA