JAMBIPRIMA.COM,. JAKARTA –Kasus keracunan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan siswa di sejumlah daerah menuai perhatian publik. Namun, menurut Prof. Dr. Rizal Djalil, politisi senior sekaligus mantan Ketua BPK RI, program MBG tidak perlu dihentikan secara nasional, melainkan harus dievaluasi secara total dan transparan.
Dalam opininya, Rizal menegaskan bahwa dari total 22,7 juta penerima manfaat, hanya sekitar 0,024% yang terdampak keracunan — angka yang masih jauh dari kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) menurut standar WHO.
Ia mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengakui adanya kasus dan berkomitmen menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun Rizal menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, mulai dari rantai penyediaan bahan makanan hingga pendistribusian, dengan melibatkan Kemenkes, BPOM, Perguruan Tinggi, dan organisasi profesi terkait.
Selain itu, Rizal meminta aparat penegak hukum dan BIN menyelidiki indikasi keterpaparan minyak babi pada food tray MBG yang telah dikonfirmasi MUI, agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan nasional.
Ia juga mengingatkan BGN agar realistis dalam target serapan anggaran Rp 99 triliun hingga akhir tahun, mengingat per Maret 2025 baru terserap sekitar 20%.
“Program MBG ini membawa manfaat besar bagi jutaan rakyat. Jangan hentikan, tapi perbaiki. Lakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan libatkan publik,” tegas Rizal.
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #BGN #JAMBI
Ekspor Jambi Turun 4,67 Persen pada Juli 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama
Tim Serigala Kota Polresta Jambi Patroli Titik Rawan, Antisipasi Tawuran dan 3C
YJI Jambi Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap, Warga Diingatkan Jaga Kesehatan Jantung
Mardiansyah Ditunjuk Plt Kadisdik Kota Jambi, Sugiyono Kembali ke Jabatan Fungsional
Komisi III DPRD Tebo Sidak Proyek Jalan Beton Rp45,9 Miliar, Soroti Pengawasan dan Mutu Pekerjaan
Rektor UIN STS Jambi Turun Langsung Pantau KUJERTA 2026 di Tiga Desa Muaro Jambi
Belum Ada Kejelasan, Warga Pulau Jelmu Tagih Proses Hukum Dugaan Mark-Up Dana Desa