JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Manajemen PT Tebo Indah (PT TI) menegaskan kesiapannya menerima seluruh rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait indikasi lahan hak guna usaha (HGU) yang dinilai terlantar.
Hal itu disampaikan oleh Parlaungan Siregar, selaku manajemen kemitraan dan CSR PT TI, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (21/10/2025).
“Pada prinsipnya, PT Tebo Indah akan menerima semua rekomendasi yang telah dibuat oleh DPRD dan Pemda Tebo. Kami juga mendukung langkah penyelesaian yang diteruskan ke Kanwil BPN Jambi maupun BPN pusat,” ujar Parlaungan.
Ia menegaskan, secara fisik lahan yang disebut terlantar tersebut tidak lagi dikuasai oleh PT Tebo Indah. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada instansi berwenang.
Terkait isu adanya rencana aksi demonstrasi warga, Parlaungan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami tidak dalam posisi melarang atau menghalangi. Pemda dan DPRD juga sudah bekerja mencarikan formulasi penyelesaian terbaik bersama pemerintah pusat dan BPN,” tulisnya.
Parlaungan menambahkan, penetapan status HGU terlantar sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Pemda Tebo.
“Kebijakan penetapan dan penerbitan HGU merupakan domain BPN. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #PemdaTebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #BPN
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jambi Tuntaskan PKN II, Bidik Peningkatan Layanan Publik
Polda Jambi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka
7 Rekomendasi Kuliner di Kota Jambi, Cocok untuk Menjamu Tamu dari Luar Daerah
Konflik PETI di Sungai Batanghari Kembali Memanas, Satu Rakit Dibakar
Wali Kota Maulana: Penindakan Gudang BBM Ilegal Harus Libatkan Semua Instansi