JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Manajemen PT Tebo Indah (PT TI) menegaskan kesiapannya menerima seluruh rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait indikasi lahan hak guna usaha (HGU) yang dinilai terlantar.
Hal itu disampaikan oleh Parlaungan Siregar, selaku manajemen kemitraan dan CSR PT TI, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (21/10/2025).
“Pada prinsipnya, PT Tebo Indah akan menerima semua rekomendasi yang telah dibuat oleh DPRD dan Pemda Tebo. Kami juga mendukung langkah penyelesaian yang diteruskan ke Kanwil BPN Jambi maupun BPN pusat,” ujar Parlaungan.
Ia menegaskan, secara fisik lahan yang disebut terlantar tersebut tidak lagi dikuasai oleh PT Tebo Indah. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada instansi berwenang.
Terkait isu adanya rencana aksi demonstrasi warga, Parlaungan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami tidak dalam posisi melarang atau menghalangi. Pemda dan DPRD juga sudah bekerja mencarikan formulasi penyelesaian terbaik bersama pemerintah pusat dan BPN,” tulisnya.
Parlaungan menambahkan, penetapan status HGU terlantar sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Pemda Tebo.
“Kebijakan penetapan dan penerbitan HGU merupakan domain BPN. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #PemdaTebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #BPN
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wali Kota Maulana: Penindakan Gudang BBM Ilegal Harus Libatkan Semua Instansi