JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Manajemen PT Tebo Indah (PT TI) menegaskan kesiapannya menerima seluruh rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Tebo dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait indikasi lahan hak guna usaha (HGU) yang dinilai terlantar.
Hal itu disampaikan oleh Parlaungan Siregar, selaku manajemen kemitraan dan CSR PT TI, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (21/10/2025).
“Pada prinsipnya, PT Tebo Indah akan menerima semua rekomendasi yang telah dibuat oleh DPRD dan Pemda Tebo. Kami juga mendukung langkah penyelesaian yang diteruskan ke Kanwil BPN Jambi maupun BPN pusat,” ujar Parlaungan.
Ia menegaskan, secara fisik lahan yang disebut terlantar tersebut tidak lagi dikuasai oleh PT Tebo Indah. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut kepada instansi berwenang.
Terkait isu adanya rencana aksi demonstrasi warga, Parlaungan menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami tidak dalam posisi melarang atau menghalangi. Pemda dan DPRD juga sudah bekerja mencarikan formulasi penyelesaian terbaik bersama pemerintah pusat dan BPN,” tulisnya.
Parlaungan menambahkan, penetapan status HGU terlantar sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Pemda Tebo.
“Kebijakan penetapan dan penerbitan HGU merupakan domain BPN. Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #PemdaTebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #BPN
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Wali Kota Maulana: Penindakan Gudang BBM Ilegal Harus Libatkan Semua Instansi