JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Razia yang digelar bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja ini berlangsung sejak 19 November hingga 25 November 2025. Fokus utama razia adalah kendaraan roda dua yang menunggak pajak.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, mengatakan kegiatan ini tak hanya untuk menindak pengendara yang menunggak pajak, tetapi juga melakukan pendataan kendaraan, termasuk yang menggunakan pelat luar daerah. Selain itu, petugas turut mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2025.
“Meski pajak kendaraan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, Pemkot Jambi tetap berupaya membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui kegiatan ini,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).
Razia dilaksanakan di tujuh titik lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi. BPPRD mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan sosialisasi, sementara penindakan dilakukan langsung oleh aparat di lapangan.
Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring. Pemkot berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak sekaligus mendorong budaya tertib berlalu lintas di Kota Jambi. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Pemda #Jambi #WalikotaJambi #GubernurJambi #BPPRD #Pemkot
CLS Tebo Memanas, Warga Desak Kapolda dan BPKP Lakukan Audit Dana Hibah
Wabup Tebo Buka Kejurprov Panjat Tebing FPTI Jambi 2025: Cetak Atlet Berprestasi dari Daerah
Silaturahmi dengan Dewan Tebo, Ini yang Disampaikan Bupati Agus Rubiyanto
Virtual, Bupati Tebo Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025
Bupati Tebo Buka Giat Sosialisasi Gerakan Masyarakat Makan Ikan Tahun 2025
Bupati Tebo Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Rimbo Bujang