Ketua Ombudsman RI Kukuhkan KAMI Jambi: Masyarakat Punya Hak Awasi Pelayanan Publik

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:32:05 WIB - Dibaca: 1663 kali

Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Saiful Roswandi, S.Pd.I., M.H, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI) Provinsi Jambi melalui pertemuan daring pada Kamis (23/10/2025) di Hotel Rumah Kito, Kota Jambi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Hari ini sebagian kewenangan Ombudsman kami berikan kepada KAMI. Jika ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi, laporkan dan bantu masyarakat mendapatkan haknya,” ujar Saiful dalam sambutannya.

Saiful menjelaskan, pembentukan KAMI merupakan bentuk pengawasan kolaboratif antara Ombudsman dan masyarakat. Ia menegaskan, Undang-Undang Pelayanan Publik sudah memberikan legitimasi kuat bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan publik.

“Masyarakat bukan hanya penerima layanan, tapi juga pengawasnya. Tidak ada batasan bagi masyarakat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih menyampaikan apresiasi kepada anggota KAMI Jambi atas kepeduliannya terhadap peningkatan mutu pelayanan publik.

“Kami berharap KAMI Jambi bisa menjadi mitra strategis Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang lebih berkualitas,” ucap Najih.

KAMI Jambi beranggotakan perwakilan dari berbagai unsur, seperti mahasiswa, LSM, swasta, media, dan aparatur pemerintahan. Adapun M. Gibran Alghazi dari Universitas Jambi dipercaya sebagai Koordinator KAMI Jambi. (Ahmad).

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #Ombudsman





BERITA BERIKUTNYA