Kadis PMD Tebo: Penyaluran Dana BKBK 2025 Dilakukan Tiga Tahap

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:43:32 WIB - Dibaca: 1797 kali

Kadis pmd kab Tebo Abdul Malik
Kadis pmd kab Tebo Abdul Malik (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo memastikan seluruh dana bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tahun anggaran 2024 yang sempat tertunda, kini telah tersalurkan sepenuhnya kepada 122 desa di Kabupaten Tebo.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengatakan bahwa penyaluran dana tunda salur tersebut telah diselesaikan pada pertengahan tahun ini.

“Total dana BKBK tunda salur tahun 2024 dari Pemprov Jambi mencapai sekitar Rp8 miliar, dan seluruhnya sudah tersalurkan ke 122 desa pada bulan Juli 2025 lalu,” ungkap Malik saat dikonfirmasi JAMBIPRIMA.COM, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Malik menjelaskan bahwa untuk penyaluran BKBK tahun 2025, saat ini masih dalam tahap persiapan. Hal ini karena terdapat perubahan sistem penyaluran dari pola sebelumnya yang hanya dilakukan dalam dua tahap, menjadi tiga tahap penyaluran.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya penyaluran dilakukan dua kali, yaitu 30 persen di tahap awal dan 70 persen di tahap akhir, maka untuk tahun 2025 ini informasinya akan diubah menjadi tiga tahap, yakni 30 persen, 40 persen, dan 30 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan pola tersebut dilakukan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif dan terpantau secara berkelanjutan. Dengan sistem tiga tahap ini, diharapkan penggunaan dana BKBK bisa lebih optimal dan tepat sasaran sesuai kebutuhan pembangunan di masing-masing desa.

“Dengan penyaluran bertahap, kami berharap pemerintah desa dapat lebih cepat menyesuaikan perencanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun,” tambah Malik.

Diketahui, program BKBK dari Pemprov Jambi merupakan bentuk dukungan keuangan khusus yang diberikan kepada desa-desa dalam rangka memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk mendukung infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, serta pengembangan ekonomi masyarakat desa. (ARD)

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #PemdaTebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo





BERITA BERIKUTNYA