JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial RK (19), warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang juga disertai penyebaran foto tak senonoh.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (3/11/2025) setelah Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban. Kasus ini bermula saat orang tua korban menerima kiriman foto tidak pantas yang menampilkan anaknya. Foto itu diduga diambil dan disebarkan oleh pelaku.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti hingga mengarah kepada identitas pelaku,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasi Humas IPTU Sakirman.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban mengaku foto tersebut diambil saat melakukan video call dengan pelaku yang merupakan kekasihnya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban segera melapor ke pihak kepolisian.
Dipimpin AIPTU Azhadi Ananda, S.H., Tim Opsnal II Sat Reskrim kemudian melakukan pengejaran ke lokasi pelaku di Desa Lantak Seribu. RK berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan korban serta menyebarkan foto pribadi korban kepada pihak lain.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak-anak,” tegas IPTU Sakirman.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berani melapor bila mengetahui kasus serupa. “Polres Merangin berkomitmen untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan ponsel, media sosial, dan lingkungan pergaulan.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
SIPD Kembali Error, Bakeuda Tebo Tak Bisa Input Data Sejak Jumat Lalu