Warga Sukadamai Ajukan Banding ke PT Jambi Usai Kalah di PN Tebo

Selasa, 11 November 2025 - 21:32:10 WIB - Dibaca: 2021 kali

Sidang pemeriksaan Setempat diobjek sengketa beberapa waktu lalu
Sidang pemeriksaan Setempat diobjek sengketa beberapa waktu lalu (ARD )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo membacakan putusan melalui sidang ecourt pada Kamis (6/11/2025), pihak tergugat dalam perkara perdata antara Kepala Desa Sukadamai dan warganya, Agus Salim Lubis, memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, menyebut bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Dari total objek sengketa seluas 1,3 hektare, hanya sebagian yang dikabulkan. Namun rumah yang ditempati klien kami tidak termasuk dalam putusan tersebut,” ujar Leo, Selasa (11/11/2025).

Leo berharap perkara ini dapat segera tuntas. Namun, jika proses hukum berlanjut, pihaknya siap menempuh jalur banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). “Kami akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding sebagai langkah lanjutan atas putusan PN Tebo,” tegasnya.

Ia juga berharap Pemkab Tebo dapat menjadi jembatan penyelesaian agar tanah sengketa bisa dijadikan aset desa, sementara Agus Salim Lubis tetap dapat mengelolanya. “Beliau sudah lama tinggal dan mengusahakan lahan itu, semoga ada jalan damai yang adil bagi semua pihak,” tambah Leo.

Diketahui, perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/Mrt tersebut melibatkan Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, sebagai penggugat melawan Agus Salim Lubis, warga desanya sendiri. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA