JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo membacakan putusan melalui sidang ecourt pada Kamis (6/11/2025), pihak tergugat dalam perkara perdata antara Kepala Desa Sukadamai dan warganya, Agus Salim Lubis, memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, menyebut bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. “Dari total objek sengketa seluas 1,3 hektare, hanya sebagian yang dikabulkan. Namun rumah yang ditempati klien kami tidak termasuk dalam putusan tersebut,” ujar Leo, Selasa (11/11/2025).
Leo berharap perkara ini dapat segera tuntas. Namun, jika proses hukum berlanjut, pihaknya siap menempuh jalur banding hingga kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). “Kami akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding sebagai langkah lanjutan atas putusan PN Tebo,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemkab Tebo dapat menjadi jembatan penyelesaian agar tanah sengketa bisa dijadikan aset desa, sementara Agus Salim Lubis tetap dapat mengelolanya. “Beliau sudah lama tinggal dan mengusahakan lahan itu, semoga ada jalan damai yang adil bagi semua pihak,” tambah Leo.
Diketahui, perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/Mrt tersebut melibatkan Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, sebagai penggugat melawan Agus Salim Lubis, warga desanya sendiri. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Pemkot Jambi Buka Seleksi Direksi Tirta Mayang Periode 2026–2031, Gratis Tanpa Pungutan