JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Bupati Merangin, H. M. Syukur, mengingatkan masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD), agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam proses pengangkatan anak. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus Bilqis Ramadhan (4), balita asal Makassar yang sempat diadopsi warga SAD di Merangin.
“Proses adopsi anak tidak boleh sembarangan. Semua harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Bupati Syukur, Selasa (11/11).
Bupati menegaskan, sebelum mengadopsi anak, status hukum dan asal-usul anak harus benar-benar jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Pastikan identitas anak lengkap dan sah, seperti akta kelahiran, dokumen orang tua kandung, dan keterangan hukum lainnya. Jangan sampai anak yang diadopsi justru terlibat dalam kasus perebutan hak asuh atau perdagangan anak,” ujarnya.
Syukur juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, proses adopsi hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan agar sah secara hukum.
“Anak yang diadopsi harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan benar-benar membutuhkan pengasuhan karena orang tua kandung tidak mampu atau telah meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah disahkan, anak adopsi memiliki hak yang sama seperti anak kandung — termasuk hak atas nama keluarga, pendidikan, dan perlindungan hukum.
Terkait kasus adopsi ilegal, Bupati bersama Pj Sekda Zulhifni sebelumnya telah memanggil 15 Tumenggung atau kepala SAD ke pendopo rumah dinas bupati untuk diberikan pembinaan.
“Kami mengecam keras tindakan yang menjurus pada perdagangan anak. Semoga kasus Bilqis menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi,” tegas Bupati Syukur. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Warga Kepung Kantor Pertamina Jambi, Tuntut Hapus Zona Merah dan Blokir SHM
Penjual Manisan Tewas di Ruko Simpang Rimbo, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Buka Workshop Videografer dan Konten Kreator untuk Gen Milenial
8 Daerah Tak Ikut Dinilai, Ombudsman Jambi Kritik Lemahnya Komitmen Pelayanan Publik
65 Petugas Padamkan Kebakaran Kantor Dinas Pertanian Jambi dalam Operasi 2,5 Jam
Pengumuman Administrasi Direksi Tirta Mayang Diundur, Pansel Perketat Verifikasi Berkas
HMI Desak Kapolres Merangin Proses Hukum SAD dalam Kasus Penculikan Bilqis