Kades Sungai Pandan Kembalikan Rp195 Juta, Pemkab Tebo Bahas Kelanjutan Jabatan

Kamis, 13 November 2025 - 21:04:52 WIB - Dibaca: 1229 kali

Kades Sungai Pandan Afriyanti mulai mengembalikan dana temuan BPK sebesar Rp195 juta setelah tiga bulan dinonaktifkan sementara.
Kades Sungai Pandan Afriyanti mulai mengembalikan dana temuan BPK sebesar Rp195 juta setelah tiga bulan dinonaktifkan sementara. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Setelah tiga bulan diberhentikan sementara dari jabatannya, Kepala Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Afriyanti, kini mulai menunjukkan itikad baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui tim yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo, Sindi, menggelar rapat khusus untuk membahas perkembangan terbaru terkait status Afriyanti pasca nonaktif sementara.

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Tebo tersebut, tim kabupaten melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa Afriyanti telah mulai mengembalikan sebagian dana hasil temuan BPK sebesar Rp195 juta.

“Setelah rapat dengan tim kabupaten terkait Kades Sungai Pandan, kita melihat sudah ada perkembangan. Kades bersangkutan mulai mengembalikan temuan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp195 juta sampai dengan hari ini,” ungkap Sindi kepada awak media.

Ia menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta menilai langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kades nonaktif tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan seluruh hasil pembahasan kepada Bupati Tebo untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Dari hasil rapat, kita menyikapi berbagai perkembangan yang ada dan telah melaporkan hasilnya kepada Bupati. Untuk sementara, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan terkait status jabatan Kades Sungai Pandan,” jelas Sindi.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Sungai Pandan sebelumnya diberhentikan sementara menyusul adanya temuan dari BPK yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya pengembalian dana tersebut, Pemkab Tebo kini menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik dari yang bersangkutan.

Namun, keputusan akhir mengenai apakah Afriyanti akan kembali menduduki jabatannya atau tidak masih menunggu hasil evaluasi akhir dan arahan dari Bupati Tebo.

“Yang jelas, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan. Kita melihat dulu perkembangan pengembalian dan hasil evaluasi tim,” pungkas Sindi. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA