Ombudsman Jambi Soroti Rendahnya Pengelolaan Pengaduan: Kepala Daerah Diminta Serius Berbenah

Kamis, 20 November 2025 - 20:42:14 WIB - Dibaca: 1185 kali

Keterangan: Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri.
Keterangan: Hasil Penilaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi dari Kemendagri. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM,. Jambi – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti rendahnya partisipasi pemerintah daerah dalam evaluasi pengelolaan pengaduan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024. Dari total 11 pemda di Provinsi Jambi, hanya empat daerah yang mengikuti evaluasi tersebut, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemkab Tanjung Jabung Barat, Pemkab Tanjung Jabung Timur, dan Pemkab Tebo.

Hasilnya, Pemprov Jambi mendapat kategori kurang, sementara tiga pemkab lainnya berada pada kategori sedang. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik, terutama terkait pengelolaan pengaduan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyayangkan rendahnya keterlibatan pemda dalam evaluasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan pengaduan adalah instrumen penting untuk menjaga mutu pelayanan di setiap satuan kerja.

“Pengelolaan pengaduan merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan. Masih rendahnya komitmen pimpinan terhadap hal ini berdampak langsung pada rendahnya mutu pelayanan publik,” tegas Saiful pada Kamis, 20 November 2025.

Saiful menjelaskan, berdasarkan catatan umum Kemendagri, sejumlah persoalan masih ditemukan di lapangan. Mulai dari unit pengelola pengaduan yang tidak mendapat perhatian dan pembinaan, kurangnya kompetensi petugas, hingga lemahnya tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat kepuasan masyarakat serta mempengaruhi capaian indeks reformasi birokrasi daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi harus segera memperkuat unit pengelola pengaduan di masing-masing perangkat daerah. Selain memastikan keberadaan unit tersebut, penempatan petugas juga harus dilakukan secara tepat dan dibarengi peningkatan kompetensi.

“Pimpinan jangan mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Pengelola pengaduan itu wajib dan harus dipenuhi penyelenggara layanan. Hal ini sudah diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Saiful.

Ombudsman berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan komitmen dalam memberikan ruang pengaduan yang responsif dan profesional. Dengan begitu, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin kuat. (Ahmad)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #Ombudsman





BERITA BERIKUTNYA