Pemkab Tebo Wajibkan Tera Ulang Timbangan, Pemilik UTTP Diimbau Segera Lakukan Pemeriksaan

Jumat, 21 November 2025 - 19:13:41 WIB - Dibaca: 1040 kali

Surat himbauan bupati Tebo
Surat himbauan bupati Tebo (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh pemilik alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) untuk melakukan tera dan tera ulang sesuai regulasi metrologi legal. Himbauan ini disampaikan melalui surat resmi Bupati Tebo Nomor 510.5/2191/UML/Tebo/Disprindagkop&UKM.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disprindagkop & UKM Kabupaten Tebo, Heri Laksono, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut merujuk pada payung hukum nasional, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag Nomor 67 Tahun 2018, serta Permendag Nomor 24 Tahun 2024 terkait tata cara kegiatan tera dan tera ulang.

“Pemilik UTTP wajib melaksanakan tera dan tera ulang agar alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan terjamin kebenarannya. Ini sudah menjadi ketentuan undang-undang dan peraturan menteri,” tegas Heri, Jumat (21/11/2025).

Heri membeberkan bahwa sejak Januari 2025 hingga November 2025, sudah lebih dari 300 pemilik UTTP di Kabupaten Tebo yang melaksanakan tera. Meski demikian, pihaknya menilai jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan agar seluruh pelaku usaha memiliki alat ukur yang akurat dan terlindungi secara hukum.

Ia menambahkan bahwa tera ulang bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan tidak ada kerugian dalam transaksi perdagangan. Pemeriksaan UTTP juga menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan pasar yang adil dan transparan.

“Kami mengimbau kepada semua pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP, baik pedagang pasar, SPBU, hingga usaha jasa lainnya, agar segera melakukan tera dan tera ulang di UPTD Metrologi Legal. Jika tidak dilakukan, alat tersebut tidak dijamin kebenarannya dan dapat dikenai tindakan penyegelan,” jelas Heri.

Sanksi tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam UU No. 2/1981, yang memberikan wewenang kepada petugas metrologi untuk menertibkan alat ukur yang tidak memenuhi standar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan adanya himbauan ini, Pemkab Tebo berharap seluruh pemilik UTTP lebih proaktif menjaga legalitas alat ukurnya, sekaligus mendukung terciptanya iklim perdagangan yang jujur, aman, dan sesuai standar nasional. (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #DinasKesehatan





BERITA BERIKUTNYA