JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan perkara tindak pidana penganiayaan yang menjerat terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Senin (25/11/2025). Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan keberatan bahwa tindakannya dilakukan dalam rangka membela diri. Namun JPU Kejaksaan Negeri Tebo, Hari Anggara, menegaskan bahwa dalil tersebut tidak sesuai dengan fakta yang tercantum dalam berkas perkara.
“Kami sudah membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa. Intinya, apa yang disampaikan terdakwa bukanlah bentuk pembelaan diri,” jelas Hari Anggara usai persidangan.
Hari memaparkan, berdasarkan uraian dakwaan dan pemeriksaan awal, terdakwa justru diduga melakukan pemukulan terhadap korban alm. Imam Komaini menggunakan sebilah kayu. Pemukulan dilakukan berulang kali dan mengenai bagian tubuh serta wajah korban.
“Fokusnya di situ. Terdakwa memukul korban berkali-kali dengan kayu,” tegas Hari.
Ia juga menambahkan bahwa keterangan saksi dalam berkas perkara baru berasal dari satu orang. Meski demikian, JPU akan terus mencermati perkembangan dalam persidangan. Bila muncul indikasi keterlibatan pihak lain, Kejaksaan berkomitmen untuk berkoordinasi aktif dengan penyidik.
“Nanti kita lihat perkembangan di persidangan. Kalau ada pelaku lain, kita akan proaktif berkomunikasi dengan penyidik,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela, yang akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak oleh majelis hakim.(ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
Pemkab Tebo Siap Buka Selter JPT Eselon II pada 28 November 2025