Ratusan Buruh PT WW Mogok Kerja Tiga Hari, Tuntut Hak Normatif dan Tolak Intimidasi

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33:45 WIB - Dibaca: 2091 kali

Sejumlah buruh PT Wanamukti Wisesa (PT WW) berkumpul di area afdeling saat melakukan aksi mogok kerja, Sabtu (29/11/2025). Aksi dilakukan untuk menuntut pemenuhan hak-hak normatif dan perbaikan kondisi kerja.
Sejumlah buruh PT Wanamukti Wisesa (PT WW) berkumpul di area afdeling saat melakukan aksi mogok kerja, Sabtu (29/11/2025). Aksi dilakukan untuk menuntut pemenuhan hak-hak normatif dan perbaikan kondisi kerja. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ratusan buruh PT Wanamukti Wisesa (PT WW) yang tergabung dalam Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI–KSBSI) Kabupaten Tebo menggelar aksi mogok kerja selama tiga hari, mulai Sabtu 29 November hingga Senin 1 Desember 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengabaian hak-hak normatif yang selama ini dialami para pekerja.

Keputusan mogok diambil setelah berbagai upaya perundingan dengan pihak perusahaan berulang kali dilakukan, namun tidak menghasilkan solusi. Serikat menilai manajemen PT WW tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang telah disampaikan secara resmi.

Meski berlangsung di sejumlah afdeling, aksi yang dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB ini berlangsung tertib. Sekitar 500 buruh turut ambil bagian dalam menyampaikan sembilan tuntutan utama yang dianggap sebagai kebutuhan mendesak demi kesejahteraan dan keselamatan kerja.

Adapun sembilan tuntutan buruh PT WW, yaitu:

1. Penyediaan air layak konsumsi di perumahan pekerja.

2. Penyesuaian norma keluasan dan jumlah pokok per-ancak sesuai standar kerja manusiawi.

3. Menghentikan praktik mempersulit pengambilan cuti tahunan.

4. Penyediaan APD sesuai standar keselamatan kerja.

5. Penolakan praktik Roker (rotasi penyadap) sepihak antar mandoran atau afdeling.

6. Pemberian MOP kepada seluruh pekerja tanpa diskriminasi.

7. Mempekerjakan kembali Ukeep Worker yang kontraknya tidak diperpanjang per 31 Oktober 2025.

8. Pembatalan Surat Peringatan (SP) yang dianggap tidak sesuai prosedur dan dijatuhkan sepihak.

9. Menghentikan seluruh dugaan union busting serta intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja.

Ketua FKUI, Noprizal, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perjuangan kolektif buruh untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja, mulai dari kondisi kerja layak, perlindungan keselamatan, hingga jaminan kebebasan berserikat.

Sementara itu, Ketua FKUI–KSBSI Kabupaten Tebo menyerukan agar manajemen PT WW segera membuka ruang dialog yang jujur dan konstruktif. Ia menilai pemenuhan tuntutan buruh merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sehat, dan berkeadilan.

Aksi mogok ini akan terus berlanjut hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata untuk memperbaiki kondisi serta menghormati hak-hak pekerja sebagaimana mestinya. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA