JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pulau Baru, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan. Sejumlah bakal calon Kepala Desa mengaku dirugikan akibat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin Nomor 60 Tahun 2022 yang dinilai mengabaikan nilai ijazah pendidikan tinggi dalam penilaian seleksi calon.
Dalam aturan tersebut, sebagaimana tercantum pada Pasal 99 Perbup 60/2022, panitia hanya dapat menetapkan 2 hingga 3 calon untuk maju ke tahap pemilihan. Jika calon yang memenuhi syarat administratif lebih dari tiga orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan berdasarkan tiga aspek: pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan usia.
Namun, para calon menilai bobot penilaian lebih mengutamakan pengalaman kerja di desa, sehingga jenjang pendidikan seperti Diploma, Sarjana hingga Pasca Sarjana tidak memberi pengaruh besar dalam hasil seleksi.
Azwar Anas, salah satu bakal calon Kades Pulau Baru yang digugurkan, mengaku kecewa karena aturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik kepada para peserta. Ia menilai panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak transparan dalam penyampaian informasi terkait bobot penilaian.
“Ijazah seperti cuma jadi sampah. Tidak ada sosialisasi dari BPD. Ini merugikan kami sebagai warga negara yang punya hak mendapat informasi yang jelas,” ujar Azwar dengan nada kecewa.
Menurutnya, hak warga negara atas informasi adalah bagian penting yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga setiap proses resmi harus dilakukan secara terbuka dan tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, Ketua Panitia PAW, Ike, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mengacu pada Perbup 60 Tahun 2022. Ia menyatakan ada beberapa poin yang mengutamakan calon yang pernah menjabat atau bekerja di lingkungan desa, sehingga pendidikan tinggi bukan penentu utama.
“Kami hanya menjalankan aturan. Memang pengalaman bekerja di desa menjadi prioritas sesuai perbup, sementara pendidikan belum masuk penilaian utama,” jelas Ike.
Diketahui sebelumnya terdapat enam bakal calon yang telah menyerahkan berkas lengkap. Namun menjelang tahap penetapan, beberapa calon dinyatakan tidak lolos akibat tidak memenuhi kriteria tambahan yang ditetapkan dalam Perbup, sehingga menimbulkan protes dan kekecewaan dari peserta yang merasa dirugikan.
Kasus ini menambah daftar polemik regulasi seleksi PAW yang dinilai perlu evaluasi agar lebih adil dan transparan bagi seluruh warga yang ingin maju sebagai calon pemimpin desa. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Baru 8 Pelamar Masuk, Peminat Lelang JPT Pratama Tebo Masih Sepi