JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Springadi dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Jambi Nasroel, S.T., M.T., serta asosiasi jasa konstruksi BPD GAPENSI Jambi dan GAPEKNAS Jambi di Hotel Aston Kota Jambi, Kamis (25/6/2026).
Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jambi, GAPENSI, dan GAPEKNAS dalam mendorong sektor riil sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi.
Ketua BPD GAPENSI Jambi, Ritas Mariyanto, S.E., M.M., mengatakan kegiatan tersebut sangat relevan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan akibat kebijakan pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat serta skema penundaan penyaluran transfer ke daerah. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya pembangunan infrastruktur dan perputaran ekonomi di daerah.
Menurutnya, perlambatan pembangunan telah memberikan dampak berantai terhadap berbagai sektor usaha. Pelaku jasa konstruksi, UMKM, hingga toko bangunan mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan sehingga daya beli masyarakat ikut melemah.
"Kami berharap pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran dan skema tunda salur transfer ke daerah agar pergerakan sektor riil dapat kembali berjalan optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat," ujar Ritas.
Selain itu, BPD GAPENSI Jambi juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada daerah dan tidak disentralisasikan. Menurutnya, dalam dua tahun terakhir efek berganda (multiplier effect) ekonomi di daerah mengalami penurunan, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat semakin melemah.
Di sisi lain, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menjelaskan bahwa keberadaan asosiasi jasa konstruksi, seperti GAPENSI dan GAPEKNAS, memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi.
Menurutnya, Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengatur pelibatan dan koordinasi antara pemerintah dan asosiasi jasa konstruksi dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
"Berdasarkan pemaparan Kepala Bakeuda Provinsi Jambi, pada tahun 2025 telah direalisasikan sebanyak 178 paket pekerjaan jasa konstruksi.
Sementara pada tahun 2026 direncanakan sebanyak 371 paket pekerjaan. Namun ironisnya, tidak satu pun paket tersebut melibatkan maupun dikoordinasikan dengan asosiasi jasa konstruksi seperti GAPENSI Jambi dan GAPEKNAS Jambi, padahal regulasi beserta aturan turunannya telah mengamanatkan adanya pelibatan dan koordinasi lintas institusi agar pembangunan berjalan secara sinergis," kata Asari.
Ia berharap Gubernur Jambi dapat mengembalikan pelaksanaan proyek jasa konstruksi pada koridor regulasi yang berlaku, sehingga asosiasi jasa konstruksi dapat berperan aktif membantu pemerintah, termasuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor riil, khususnya kepesertaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan hukum yang bersifat mengikat (dwingend recht).
Sementara itu, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Springadi menegaskan bahwa APBD harus terus berputar di daerah karena bersumber dari pajak masyarakat Jambi.
"Realisasi APBD harus mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah sehingga dapat menjadi stimulan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Jambi Nasroel, S.T., M.T., menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, GAPENSI, dan GAPEKNAS dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berdaya guna, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Provinsi Jambi. (DVD)
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemprov Jambi Perkuat Sektor Riil
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI