TEBO – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama oknum guru PPPK berinisial RH, pihak keluarga akhirnya angkat bicara. ST, istri sah dari RH, secara tegas membantah seluruh isu yang beredar dan menyebut informasi tersebut tidak benar.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media, ST menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya telah mencemarkan nama baik suami dan keluarganya. Ia menyatakan bahwa isu tersebut bersumber dari informasi sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Terkait isu yang beredar dan pemberitaan sebelumnya, saya ingin menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar ST.
ST juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menemui secara langsung orang yang disebut-sebut sebagai saksi dalam pemberitaan tersebut. Dari hasil pertemuan itu, menurut ST, keterangan yang sebelumnya disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Saya sudah menemui langsung orang yang disebut-sebut sebagai saksi. Setelah saya klarifikasi secara langsung, ternyata keterangan tersebut tidak benar,” jelasnya.
Atas dasar itu, ST berharap agar insan pers memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan informasi yang telah beredar di tengah masyarakat.
“Dengan ini saya berharap rekan-rekan media dapat meluruskan pemberitaan sebelumnya sesuai dengan klarifikasi ini, demi menjaga nama baik keluarga kami,” tutup ST. (ARD)
#jambiprima.com #tebo #jambi
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
Pemkab Tebo Akui Kecolongan, WNA Jepang Resmikan Yayasan Tanpa Laporan Resmi