Pengadilan Tinggi Jambi Kabulkan Banding, Batalkan Putusan PN Tebo Terkait Sengketa Lahan Pemdes Suk

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:57:28 WIB - Dibaca: 1498 kali

Leo Siahaan,SH kuasa hukum Agus Salim Lubis saat menyampaikan keterangan terkait dikabulkannya banding di Pengadilan Tinggi Jambi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo dalam perkara sengketa lahan Pemdes Sukadamai.
Leo Siahaan,SH kuasa hukum Agus Salim Lubis saat menyampaikan keterangan terkait dikabulkannya banding di Pengadilan Tinggi Jambi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebo dalam perkara sengketa lahan Pemdes Sukadamai. (ARD )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh pembanding sekaligus tergugat, Agus Salim Lubis. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Mrt yang sebelumnya diputuskan pada 6 November 2025 lalu.

Kuasa hukum Agus Salim Lubis, Leo Siahaan, menjelaskan bahwa dalam persidangan tingkat pertama, gugatan yang diajukan pihak penggugat dikabulkan oleh PN Tebo. Namun pada proses banding, pihaknya mengajukan gugatan rekonvensi, dan dalam amar putusan PT Jambi, gugatan tersebut dikabulkan sebagian.

“Dalam putusan banding ini, gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Pada intinya, majelis hakim menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum terhadap klien kami,” tegas Leo, Kamis (18/12/2025).

Lebih jauh Leo mengungkapkan, salah satu poin penting dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 32 atas nama Pemerintah Desa Sukadamai sepanjang meliputi objek sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan adanya putusan tersebut, status lahan yang selama ini disengketakan kembali menguat ke pihak Agus Salim Lubis. Meski demikian, Leo menegaskan bahwa proses hukum belum benar-benar berakhir, karena pihak lawan masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum selanjutnya.

“Tindak lanjut setelah putusan ini, kita belum tahu apakah pihak penggugat sebelumnya, dalam hal ini Pemdes Sukadamai, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Jika mereka mengajukan kasasi, tentu kami akan menyiapkan kontra memori kasasi,” ujarnya.

Seperti diketahui, sengketa ini bermula saat Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, melayangkan gugatan terhadap warganya sendiri, seorang kakek bernama Agus Salim Lubis, terkait kepemilikan lahan yang diklaim milik desa pada 7 Agustus 2025 lalu. Sengketa ini pun menyita perhatian publik karena melibatkan pemerintah desa dan warganya sendiri.

Kasus ini kini masih berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, apabila pihak Pemdes Sukadamai memilih untuk melanjutkan upaya hukum. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA