JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Tujuh terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur resmi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Setelah putusan dibacakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kini menunggu sikap para terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa dalam perkara ini telah disusun berdasarkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2019. Dalam pedoman tersebut, fokus utama penegakan hukum Tipikor saat ini tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan pengembalian kerugian negara.
“Terkait putusan tersebut, tuntutan kita berdasarkan pedoman No.1/2019. Pemidanaan Tipikor sekarang bertitik tolak bagaimana kerugian negara bisa kembali,” ujar Abdurachman, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebutkan, dari tujuh terdakwa yang terjerat perkara ini, seluruhnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan yang diajukan.
“Dari tujuh tersangka, semuanya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dan itu sudah kita rilis,” lanjutnya.
Dalam putusan majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi. Ada yang divonis 1 tahun penjara, ada pula yang dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan sesuai pertimbangan hukum majelis pengadilan Tipikor Jambi yang dibacakan pada Kamis (18/12/2025).
Abdurachman menegaskan, langkah Kejari berikutnya adalah menunggu apakah para terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
“Dengan adanya putusan ini, langkah selanjutnya adalah menunggu para terdakwa melakukan banding atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selain pidana penjara, terdapat pula kewajiban pembayaran denda bagi para terpidana. Jika denda tidak dibayarkan, maka barang bukti bernilai ekonomis yang telah disita akan dipertimbangkan sebagai pengganti pembayaran denda tersebut.
“Terpidana punya kewajiban membayar denda. Jika tidak dibayar, barang bukti yang telah disita akan diupayakan sebagai pengganti denda sesuai putusan,” jelasnya.
Abdurachman menambahkan, tujuan utama penanganan perkara Tipikor telah tercapai karena kerugian negara berhasil dipulihkan. Namun Kejari Tebo tetap akan memantau perkembangan perkara ini hingga tuntas.
“Kerugian negara sudah kembali. Tinggal kita lihat ke depan seperti apa perkembangan selanjutnya pada 2026 nanti,” pungkasnya. (ARD)
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Tumpahan Solar PT KTA Mengalir ke Parit, Picu Kebakaran di Lingkar Selatan Jambi