JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menegaskan telah menemukan adanya deviasi atau penyimpangan progres pada proyek turap yang dibiayai hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PT PBB) berkolaborasi dengan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa hasil pendampingan hukum menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara progres aktual di lapangan dengan perencanaan teknis dan administrasi. Kajian tersebut dilakukan secara komprehensif melalui analisis yuridis serta teknik konstruksi.
“Dari hasil evaluasi tim, ditemukan deviasi progres aktual. Kami meminta agar pengawasan yang dilakukan tim teknis, DPR, dan pengawas proyek benar-benar profesional sesuai mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ),” tegas Abdurachman, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, Kejari Tebo meminta laporan aktual secara tertulis terkait perkembangan pekerjaan turap BPBD tersebut. Hingga akhir tahun 2025, laporan resmi dikabarkan masih dalam penyusunan.
Menurut Abdurachman, koordinasi terakhir dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan bahwa pihak pelaksana menjanjikan pekerjaan turap di Desa Pagar Puding dapat diselesaikan tepat pada 31 Desember 2025.
“Saya sangat memahami perhatian publik dan rekan media terhadap proyek ini. Pemberitaan yang masif membuat kami semakin berhati-hati dalam melakukan pendampingan hukum. Kami memastikan monitoring dilakukan secara jelas dan terukur,” ujarnya.
Kejari menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar aspek fisik pekerjaan, namun juga penggunaan anggaran dan kelengkapan administrasi. Ketiga unsur tersebut harus seimbang agar kurva S progres proyek sesuai dengan target yang telah direncanakan.
Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa hingga siang hari, Rabu (31/12/2025), pihak rekanan masih terlihat bekerja keras melakukan pengecoran rigid beton pada sisa badan jalan yang belum rampung.
“Hingga tadi siang masih ada aktivitas pengecoran beberapa puluh meter lagi,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kejaksaan memastikan akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas, agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah, Siap Kawal Hak 5.506 Warga Terdampak