JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pekerjaan proyek pembangunan turap di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, yang bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp20,4 miliar, terancam dikenakan denda. Sanksi ini bakal diterapkan apabila pihak rekanan pelaksana tidak segera menuntaskan pekerjaan sesuai waktu dan ketentuan yang ditetapkan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PBB) melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Selaras Restu Abadi (SRA). Kepala BPBD Kabupaten Tebo melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Pasca Bencana, Herwandi, menegaskan bahwa peluang penerapan sistem denda terbuka lebar, dan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Iya, kemungkinan kita bakal menerapkan sistem denda. Namun tetap tergantung keputusan dari PPK seperti apa solusi akhirnya,” tegas Herwandi, Rabu (31/12/2025).
Herwandi menjelaskan, progres pembangunan turap saat ini tinggal menyelesaikan pekerjaan rigid beton sepanjang sekitar 20 meter. Secara umum, ia menyebutkan progres sudah mencapai sekitar 97 persen, namun angka final masih menunggu penilaian resmi dari tim teknis dan konsultan pengawas.
“Terkait penghitungan, kita menunggu pekerjaan benar-benar selesai dan keputusan final dari PPK. Laporan kegiatan terakhir masuk hingga bulan tujuh. Untuk progres terakhir, mungkin di atas 97 persen, tetapi tetap menunggu hasil penilaian tim teknis,” jelasnya.
Saat ini BPBD Tebo bersama tim teknis tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kondisi pekerjaan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah pihak rekanan akan dikenakan denda atau tidak.
“Kita sekarang menunggu hasil dari tim teknis pemeriksaan serta konsultan pengawas. Semua akan diputuskan setelah evaluasi lengkap,” tutup Herwandi. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
1751 Orang PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bupati Tebo: Ini Amanah untuk Rakyat