Jejak Tender Turap Pagar Puding: Dua Perusahaan Terdaftar, Pokja Tegaskan Tak Langgar Aturan KSO

Kamis, 08 Januari 2026 - 15:10:17 WIB - Dibaca: 330 kali

Tangkapan layar sistem Inaproc yang memperlihatkan daftar perusahaan pendaftar paket proyek pembangunan turap penahan tebing hibah BNPB di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Tangkapan layar sistem Inaproc yang memperlihatkan daftar perusahaan pendaftar paket proyek pembangunan turap penahan tebing hibah BNPB di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Rekam jejak digital proses tender proyek pembangunan turap penahan tebing hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, senilai Rp20,4 miliar, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data tangkapan layar pada sistem pengadaan nasional Inaproc, diketahui dua perusahaan, yakni PT Pulau Bintan Bestari (PBB) dan PT Selaras Restu Abadi (SRA), tercatat sama-sama pernah mendaftar pada paket proyek yang sama. Sistem Inaproc sendiri dikelola oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.

Dalam data tersebut, PT PBB dan PT SRA tercatat bersama belasan perusahaan lain yang mendaftar untuk mengikuti tahapan pelelangan. Namun, Pokja menegaskan bahwa pendaftaran perusahaan dalam sistem tidak serta-merta berarti seluruhnya mengajukan penawaran.

Sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mekanisme kerja sama operasional (KSO) diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Salah satu ketentuan pentingnya adalah dua perusahaan yang telah terikat perjanjian KSO dilarang mengajukan penawaran secara terpisah pada satu paket pekerjaan yang sama.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pokja ULP, Sapta, menjelaskan bahwa proses lelang proyek turap Pagar Puding telah berjalan sesuai aturan. Ia menyebutkan bahwa meskipun PT PBB dan PT SRA sama-sama tercatat sebagai pendaftar, hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran.

“Dalam aturan, dua perusahaan yang terikat KSO memang dilarang keduanya ikut menawar pada paket pekerjaan yang sama. Namun berdasarkan data sistem, yang mengajukan penawaran hanya PT PBB dan PT Bangun Yodya Persada (PT BYP),” ujar Sapta kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Sapta juga menegaskan bahwa dari total 18 perusahaan yang mendaftar, termasuk PT PBB dan PT SRA yang telah memiliki perjanjian KSO, hanya PT PBB yang mengajukan penawaran. Sementara PT SRA tidak ikut pada tahap penawaran.

“Perlu dipahami, perusahaan yang mendaftar di Inaproc bisa saja hanya untuk melihat spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan. Jadi, pendaftar belum tentu menjadi peserta penawaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sapta menguraikan kronologi waktu dalam proses tender tersebut. Ia menyebutkan bahwa pendaftaran perusahaan di sistem Inaproc tercatat pada 15 April 2025, sementara Pokja menerima surat perjanjian KSO antara PT PBB dan PT SRA pada 17 April 2025.

“Artinya, sebelum tahapan lelang berjalan, mereka sudah menyampaikan surat KSO kepada Pokja,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Pokja UKPBJ lainnya, Rian, juga membenarkan bahwa dalam perjanjian KSO tersebut telah ditetapkan lead firm, yakni PT PBB. Penunjukan perwakilan perusahaan dalam proses tender pun dilakukan oleh PT PBB sesuai kesepakatan KSO.

“Kami memang tidak mengingat secara persis kapan penawaran dimasukkan, tapi yang jelas mereka melampirkan surat perjanjian KSO sesuai aturan dan menjadi penyedia yang mengajukan penawaran,” kata Rian singkat.

Dengan penjelasan tersebut, Pokja UKPBJ menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang proyek turap Pagar Puding telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA