JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proyek pembangunan turap atau tanggul penahan sungai hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp20,4 miliar di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi. Proyek tersebut diketahui telah dinyatakan selesai pada 31 Desember 2025, meski mengalami keterlambatan satu hari dari jadwal kontrak.
Sorotan datang dari Aktivis Antirasuah Kabupaten Tebo, Afriansyah, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses tender hingga pencairan anggaran proyek tersebut. Ia mengaku telah mempelajari dokumen lelang dan menemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Afriansyah menjelaskan, dalam dokumen tender disebutkan bahwa peserta adalah pelaku usaha yang mendaftar untuk mengikuti proses lelang. Namun, ia menegaskan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar dilarang mengikuti paket pekerjaan yang sama baik secara sendiri maupun melalui kerja sama operasi (KSO).
“Poin pentingnya di sini, perusahaan atau orang yang sudah mendaftar sebagai peserta tender seharusnya tidak boleh lagi menjadi bagian dari KSO pada paket pekerjaan yang sama. Ini jelas tertuang dalam dokumen,” ungkap Afriansyah.
Namun faktanya, kata Afriansyah, justru ditemukan peserta tender yang kemudian dijadikan sebagai bagian dari KSO. Menurutnya, hal ini merupakan kejanggalan pertama yang patut dipertanyakan.
“Dalam dokumen penawaran awal, perusahaan tersebut tidak mencantumkan adanya KSO. Tapi dalam praktiknya, peserta yang mendaftar justru dimasukkan ke dalam KSO. Ini jelas kerancuan dan kejanggalan serius,” tegasnya.
Selain persoalan KSO, Afriansyah juga menyoroti proses pencairan dana proyek. Ia menyebut, proyek turap tersebut telah dicairkan hingga 95 persen, padahal sebelumnya pihaknya meminta agar dilakukan audit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami sudah meminta agar sebelum pencairan dilakukan audit oleh BPKP, tapi itu tidak dilakukan. Ini kejanggalan kedua yang sangat mencolok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afriansyah mengungkapkan bahwa dalam aturan spesifikasi Bina Marga, sebelum dilakukan pencairan dana, pekerjaan beton wajib melalui uji ketahanan atau curing test selama 28 hari setelah pekerjaan selesai.
“Proyek ini selesai pada 31 Desember 2025. Lalu kapan uji ketahanan betonnya dilakukan? Kalau pun menggunakan zat adiktif untuk mempercepat pengerasan, maksimal hanya 15 hari, bukan 28 hari,” jelasnya.
Dengan demikian, Afriansyah menilai terdapat dua persoalan utama dalam proyek turap Pagar Puding, yakni kejanggalan dalam mekanisme KSO serta proses pencairan dana yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai ketentuan.
“Kalau terkait spesifikasi teknis atau RAB, itu bisa kita lihat lebih jauh setelah ada temuan resmi dari BPK. Tapi dua kejanggalan ini sudah sangat jelas,” pungkas Afriansyah. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Disdikbud Tebo Usulkan Revitalisasi 89 Sekolah, Tunggu Realisasi Bantuan Kemdikbud 2026
Yumna Farm Tebo Hadirkan Konsep Berbeda, Jual Sapi Berkualitas Sekaligus Edukasi Peternak
Aktivis Soroti Kejanggalan Proyek Turap Rp20,4 Miliar di Tebo, Dari KSO hingga Pencairan Dana
Relawan Yayasan Tri Bhuana Abadi Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumbar, Tapsel, dan Aceh
Jejak Tender Turap Pagar Puding: Dua Perusahaan Terdaftar, Pokja Tegaskan Tak Langgar Aturan KSO
RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo Manfaatkan Pinjaman PT SMI Rp60 Miliar untuk Alkes dan Gedung KJSU
Ketua DPRD–Wali Kota Jambi Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergi Awal 2026