Dua ASN Tebo Terjerat Tipikor Segera Dipecat, BKPSDM Jemput Salinan Putusan PN Jambi

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:08:31 WIB - Dibaca: 2143 kali

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025). BKPSDM memastikan dua ASN Pemkab Tebo yang telah inkracht kasus Tipikor segera dipecat.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025). BKPSDM memastikan dua ASN Pemkab Tebo yang telah inkracht kasus Tipikor segera dipecat. (NET )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan pengadilan terhadap kedua ASN tersebut. Putusan itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pada minggu depan kami berencana menemui PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan terhadap dua orang ASN Pemkab Tebo yang perkaranya sudah inkracht,” ujar Suwarto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025).

Suwarto menjelaskan, salinan putusan pengadilan tersebut menjadi dasar utama bagi BKPSDM untuk memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua ASN dimaksud.

“Nantinya, setelah salinan putusan kami terima, kami akan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SK pemberhentian total atau pemecatan dari status ASN,” tegasnya.

Ia menegaskan, Pemkab Tebo berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi tidak bisa ditoleransi, berapa pun lama vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Sekalipun vonisnya hanya satu hari penjara, selama sudah inkracht dan terbukti terlibat Tipikor, maka yang bersangkutan tetap diberhentikan total dari status ASN,” tegas Suwarto.

Lebih lanjut, Suwarto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo sebagai dasar administratif untuk mengambil salinan putusan pengadilan tersebut.

“Surat pengantar dari Pak Sekda sudah ada. Rencananya, minggu depan Kepala Bidang yang membidangi urusan tersebut akan berangkat langsung ke Jambi untuk menjemput salinan putusan PN Tipikor,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA