JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan pengadilan terhadap kedua ASN tersebut. Putusan itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pada minggu depan kami berencana menemui PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan terhadap dua orang ASN Pemkab Tebo yang perkaranya sudah inkracht,” ujar Suwarto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025).
Suwarto menjelaskan, salinan putusan pengadilan tersebut menjadi dasar utama bagi BKPSDM untuk memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua ASN dimaksud.
“Nantinya, setelah salinan putusan kami terima, kami akan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SK pemberhentian total atau pemecatan dari status ASN,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Tebo berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi tidak bisa ditoleransi, berapa pun lama vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Sekalipun vonisnya hanya satu hari penjara, selama sudah inkracht dan terbukti terlibat Tipikor, maka yang bersangkutan tetap diberhentikan total dari status ASN,” tegas Suwarto.
Lebih lanjut, Suwarto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo sebagai dasar administratif untuk mengambil salinan putusan pengadilan tersebut.
“Surat pengantar dari Pak Sekda sudah ada. Rencananya, minggu depan Kepala Bidang yang membidangi urusan tersebut akan berangkat langsung ke Jambi untuk menjemput salinan putusan PN Tipikor,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. (ARD)
Maulana Pastikan Direksi Baru Perumdam Tirta Mayang Dilantik 16 Maret 2026
ATM & M-Banking Bank 9 Jambi Bermasalah, KFA Desak Perbaikan
Kemenag Tebo Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Tertinggi Rp50 Ribu
Boikot PT TAL di Sumay Berlanjut, Pekerja Tuntut Perusahaan Mau Mediasi
Polres Tebo Periksa Bagong Terkait Dugaan Pengalihan Alur Sungai Ilegal
Komisi I DPRD Jambi Studi Banding ke Jabar, Perkuat Riset dan HAKI
DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah Pertamina, Target Tuntas 6 Bulan