JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan langkah jemput bola dengan mendatangi langsung PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan pengadilan terhadap kedua ASN tersebut. Putusan itu diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pada minggu depan kami berencana menemui PN Tipikor Jambi untuk meminta salinan resmi putusan terhadap dua orang ASN Pemkab Tebo yang perkaranya sudah inkracht,” ujar Suwarto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2025).
Suwarto menjelaskan, salinan putusan pengadilan tersebut menjadi dasar utama bagi BKPSDM untuk memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara tidak hormat terhadap kedua ASN dimaksud.
“Nantinya, setelah salinan putusan kami terima, kami akan langsung menindaklanjutinya dengan penerbitan SK pemberhentian total atau pemecatan dari status ASN,” tegasnya.
Ia menegaskan, Pemkab Tebo berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan aparatur pemerintah daerah. Menurutnya, ASN yang terbukti terlibat kasus korupsi tidak bisa ditoleransi, berapa pun lama vonis hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Sekalipun vonisnya hanya satu hari penjara, selama sudah inkracht dan terbukti terlibat Tipikor, maka yang bersangkutan tetap diberhentikan total dari status ASN,” tegas Suwarto.
Lebih lanjut, Suwarto menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo sebagai dasar administratif untuk mengambil salinan putusan pengadilan tersebut.
“Surat pengantar dari Pak Sekda sudah ada. Rencananya, minggu depan Kepala Bidang yang membidangi urusan tersebut akan berangkat langsung ke Jambi untuk menjemput salinan putusan PN Tipikor,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tebo agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. (ARD)
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Fantastis! Anggaran Swakelola Rp10 Miliar, Jalan Tabir Cuma Kebagian Rp50 Juta
Resmi Dibahas! DPRD Tebo Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Komisi III DPRD Tebo Temui Edi Purwanto, Jalan Padang Lamo Rp70 Miliar Dikawal
DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah Pertamina, Target Tuntas 6 Bulan