JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Komisi III DPRD Kabupaten Tebo mengeluarkan peringatan keras terkait dugaan pemindahan aliran anak Sungai Mahang oleh pemilik perkebunan sawit atas nama Darmo Phang di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tebo, Dimas Cahya Kusuma, SH., MH, menegaskan bahwa perubahan alur sungai bukan persoalan sepele dan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa izin dan persetujuan lingkungan.
“Jika benar terjadi pemindahan aliran sungai tanpa dasar hukum dan persetujuan lingkungan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Dimas usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tebo, Selasa (20/1/2026).
Dimas juga menyoroti ketidakhadiran pihak terlapor dalam forum resmi DPRD tanpa konfirmasi sebagai sikap yang tidak menghormati lembaga pengawasan rakyat.
“Kami menilai ketidakhadiran tanpa konfirmasi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap proses pengawasan DPRD. Namun kami pastikan, absennya pihak terlapor tidak akan menghentikan proses hukum dan pengawasan,” ujarnya tegas.
Dasar Hukum yang Ditegaskan Komisi III:
Komisi III DPRD Tebo menyatakan bahwa dugaan pemindahan alur sungai wajib memiliki persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan:
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara dan denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kegiatan yang mengubah bentang alam, termasuk alur sungai, wajib melalui dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan persetujuan dari pemerintah.
“Pemindahan alur sungai jelas merupakan perubahan bentang alam. Tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Lingkungan Hidup,” kata Dimas.
Langkah Tegas DPRD Tebo:
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPRD Tebo bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Tebo, Pemerintah Desa Kunangan, serta SMSI Kabupaten Tebo akan melakukan peninjauan lapangan bersama pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Peninjauan lapangan ini untuk memastikan fakta, dampak lingkungan, serta legalitas kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, Komisi III akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dimas menutup dengan penegasan bahwa DPRD tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan demi kepentingan usaha semata.
“Lingkungan hidup adalah hak masyarakat dan generasi mendatang. Siapa pun yang merusaknya harus siap bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya. (ARD)
#jambiprima.com #tebo #dprdtebo #komisi3 #dlh #kunangan #darmophang #jambi #pidanalingkungan #pemindahanaliransungai #sungai
Akibat PETI yang Diduga Milik Oknum Polisi, Seorang Warga Tebo Ilir Meninggal Tertimbun Longsor
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Kasasi Diterima, Warga SAD Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibui 7 Tahun
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Periksa Pejabat Kemendagri
Tak Mau Diputus Sang Kekasih, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil dan Video Intim
Temuan BPK Sebesar 1,3 M Tak Selesai, PUPR Tebo Akan Kembali Surati Rekanan
Warganet Minta APH Tak Hanya Tangkap Dompeng, Tapi Juga Alat Berat