Tak Mau Diputus Sang Kekasih, Pemuda Ini Sebar Foto Bugil dan Video Intim

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:46:22 WIB - Dibaca: 3634 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (ARD/ Net)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Diduga menyebarkan Foto bugil dan video intim dengan mantan kekasihnya berinisial MR, seorang Pemuda berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ditangkap polisi.

Informasi yang dirangkum media ini, pelaku nekat menyebarkan konten asusila via WhatsApp itu karena tidak mau diputus oleh mantan kekasihnya tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin 18 Agustus 2025.

Seorang pelapor bernama HB (48), warga Kecamatan Muara Tabir, melaporkan bahwa foto dan video anaknya berinisial MR disebarkan melalui pesan WhatsApp.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF (21), warga Kecamatan Muara Tabir,” jelas Plt. Kasi Humas.

Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu (10/8/2025).

Barang bukti berupa Gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan Polisi. Saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Plt. Kasi Humas.

Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (ARD)

 

 

 

#penyebarkontenasusila #jambiprima.com #muaratabir #tebo #jambi #jakarta #polrestebo #poldajambi #polri #komisippa





BERITA BERIKUTNYA