JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, hingga kini mengaku belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pengalihan alur Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, yang disampaikan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Tebo beberapa waktu lalu.
Kepala DLHP Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Arief Budiman, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam RDP tersebut hanya sebatas memenuhi undangan DPRD dan belum disertai dengan laporan pengaduan secara administratif.
“Secara resmi kami belum menerima laporan pengaduan dari SMSI Kabupaten Tebo. Saat RDP dengan Komisi III DPRD, kami hanya menghadiri undangan dan belum ada dokumen pengaduan yang masuk,” ujar Arief Budiman, Rabu (21/1/2026).
Arief mengakui, informasi mengenai adanya aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit atas nama Darmo Phang, yang diduga melakukan pengalihan alur anak sungai mahang, baru diketahui pihaknya dari forum RDP tersebut.
Menurutnya, DLHP belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan melakukan verifikasi atas kondisi yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak bisa berbuat banyak kalau belum melihat langsung kondisi di lapangan. Semua harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Jika nantinya itu masuk dalam kewenangan kabupaten, maka kami akan turun melakukan pengecekan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Arief menegaskan, pihak DLHP Kabupaten Tebo telah merencanakan peninjauan lapangan untuk memastikan sejauh mana dampak pengalihan alur sungai tersebut, sekaligus memastikan apakah kegiatan itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menambahkan, pengalihan alur sungai tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa adanya kajian dan perizinan yang sah.
“Pengalihan alur sungai itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada izin dan kajian teknis. Aturannya ada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur teknis pengajuan permohonan pengalihan alur sungai,” paparnya.
Dijelaskan Arief, kewenangan perizinan pengalihan alur sungai berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan didelegasikan ke Direktorat Jenderal terkait. Sementara itu, batas kewenangan pemerintah daerah masih perlu dipelajari lebih lanjut.
“Ranah perizinannya memang ada di Kementerian PU yang didelegasikan ke Dirjen. Saya sendiri belum membaca secara rinci batas kewenangan daerah dalam perizinan pengalihan alur sungai tersebut,” ungkapnya.
Dalam konteks lingkungan, DLHP Kabupaten Tebo berperan melakukan kajian terhadap potensi dampak ekologis, terutama terkait kerusakan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) yang dialihkan.
“Kami akan melihat dari sisi lingkungan hidup, seperti apakah ada kerusakan ekosistem, keberadaan cagar budaya, atau habitat satwa yang dilindungi. Itu yang menjadi fokus kajian DLH,” katanya.
Arief menegaskan, setiap pemindahan alur sungai harus melalui kajian lingkungan yang matang untuk memastikan keberlangsungan ekosistem di alur sungai yang baru, termasuk kelangsungan hidup flora dan fauna yang ada.
“Oleh karena itu, pengalihan alur sungai harus dikaji secara mendalam. Perizinannya bukan di DLH, tetapi kami memastikan dari sisi lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” pungkas Arief. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Konsumsi LPG Subsidi di Tebo 2025 Lampaui Usulan, Pemkab Ajukan Kuota Lebih Besar Tahun 2026