Pemda Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:25:38 WIB - Dibaca: 1434 kali

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, saat memberikan keterangan terkait rencana penyusunan regulasi pelaksanaan hukuman kerja sosial dalam penerapan KUHP-KUHAP baru.
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, saat memberikan keterangan terkait rencana penyusunan regulasi pelaksanaan hukuman kerja sosial dalam penerapan KUHP-KUHAP baru. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai mempersiapkan langkah strategis menyambut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP) yang baru. Salah satu fokus utama adalah penyiapan regulasi daerah terkait pelaksanaan putusan pengadilan berupa sanksi hukuman kerja sosial.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, mengatakan bahwa Pemda Tebo akan menyusun aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP-KUHAP yang baru.

“Dalam penerapan KUHP-KUHAP baru, Pemda Tebo akan menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang memutuskan sanksi kerja sosial,” ujar Arief Haryoko, Rabu (28/1/2026).

Menurut Arief, regulasi tersebut akan mengatur lokasi-lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana. Lokasi tersebut tidak terbatas hanya pada instansi pemerintahan, tetapi juga mencakup lembaga sosial dan keagamaan.

“Tempatnya bisa di mana saja. Secara umum bisa di lingkungan pemerintahan, juga di lembaga sosial seperti masjid, musala, dan tempat lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penempatan pelaku kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu, sebagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

“Kalau yang bersangkutan memiliki keahlian tertentu, misalnya di bidang komputer, bisa saja ditempatkan di kantor untuk membantu pekerjaan administrasi atau teknologi informasi. Semua itu akan diatur dalam putusan hakim, termasuk durasi kerja sosialnya, apakah dalam hitungan jam, hari, atau jangka waktu tertentu,” tegas Arief.

Meski demikian, Arief menekankan bahwa pelaksanaan sanksi kerja sosial tetap berada di bawah pengawasan pihak kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Namun, Pemda Tebo akan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan di lapangan.

“Eksekusinya tetap kewenangan kejaksaan. Kami dari Pemda hanya membantu dan memfasilitasi agar pelaksanaan kerja sosial berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini masih berada pada tahap awal. Pemda Tebo baru saja menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait penerapan KUHP-KUHAP yang baru.

“Kami sudah rapat dengan seluruh stakeholder dan sepakat bahwa Pemda akan menyiapkan regulasinya. Nantinya kami juga akan berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Karena ini merupakan penerapan perdana di daerah, Arief menegaskan pentingnya kehati-hatian dan koordinasi lintas sektor agar regulasi yang disusun benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita akan upayakan semaksimal mungkin. Ini hal baru, jadi perlu banyak koordinasi agar regulasi yang dibuat tidak salah dan bisa berjalan efektif,” pungkasnya. (ARD)

 

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA