JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tetap memaksimalkan kinerja pemerintahan dengan melibatkan tenaga ahli Bupati dari kalangan profesional non ASN. Jabatan ini diklaim sebagai bagian dari upaya membantu kepala daerah dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Tebo, Arif Budiman, menjelaskan bahwa keberadaan tenaga ahli Bupati merupakan arahan langsung dari pimpinan daerah. Tenaga ahli tersebut bertugas melakukan berbagai telaah strategis, khususnya yang berkaitan dengan implementasi visi dan misi Bupati di lapangan.
“Tenaga ahli Bupati ini memang diarahkan untuk melakukan telaah, memberikan masukan dan rekomendasi kepada Bupati terkait pelaksanaan visi dan misi pemerintahan,” ujar Arif, Kamis (29/1/2026).
Arif mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga ahli Bupati Tebo sebanyak empat orang, seluruhnya berasal dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian sesuai dengan bidang masing-masing. Meski secara administrasi berkantor di Bappeda Litbang, dalam pelaksanaannya para tenaga ahli ini tidak terikat untuk selalu berada di kantor.
“Mereka bekerja berdasarkan kegiatan atau event tertentu. Lebih banyak turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi daerah, termasuk potensi dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Menurut Arif, peran tenaga ahli Bupati lebih difokuskan pada pengamatan langsung terhadap berbagai persoalan di lapangan. Dari hasil pengamatan tersebut, mereka kemudian menyusun laporan serta menyiapkan solusi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Mereka melihat apakah visi dan misi kepala daerah berjalan dengan baik. Kalau ada masalah, mereka melaporkan sekaligus mempersiapkan alternatif solusinya,” tambah Arif.
Terkait legalitas, Arif menegaskan bahwa pengangkatan tenaga ahli Bupati telah memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan, model penugasan tenaga ahli seperti ini juga diterapkan di tingkat provinsi.
“Secara regulasi dibolehkan. Kalau kepala daerah membutuhkan tenaga ahli, itu ada aturannya. Mereka juga diangkat melalui Surat Keputusan (SK). Jadi kami menilai ini tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Arif juga membedakan antara tenaga ahli dan staf ahli. Staf ahli merupakan bagian dari struktur pemerintahan dan berasal dari aparatur sipil negara (ASN), sementara tenaga ahli berada di luar struktur pemerintahan.
“Untuk ASN itu alurnya sudah jelas dan jumlahnya terbatas. Karena itu pimpinan menilai perlu tenaga ahli dari luar pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menyebutkan bahwa keberadaan empat tenaga ahli Bupati tersebut kemungkinan akan tetap berlanjut pada tahun 2026. Meski demikian, mereka tidak menerima gaji seperti ASN, melainkan hanya mendapatkan honor atau insentif sesuai ketentuan.
“Bukan digaji, hanya diberikan honor atau insentif,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Pemda Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial, Dukung Penerapan KUHP-KUHAP Baru