Per 1 Maret 2026, Disperkim Tebo Resmi Melebur ke PUPR dan DLHP

Rabu, 04 Februari 2026 - 18:49:45 WIB - Dibaca: 1026 kali

Plt Disperkim Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, saat memberikan keterangan terkait penerapan Perda Penataan Perangkat Daerah yang akan mulai berlaku 1 Maret 2026.
Plt Disperkim Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, saat memberikan keterangan terkait penerapan Perda Penataan Perangkat Daerah yang akan mulai berlaku 1 Maret 2026. (Dok: Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Perangkat Daerah yang baru terhitung 1 Maret 2026 mendatang. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian struktur organisasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan efisiensi kinerja birokrasi di lingkungan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tebo, Joko Ardiawan, menjelaskan bahwa melalui penerapan Perda tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengalami penggabungan atau peleburan fungsi ke dinas lain yang dinilai lebih relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Salah satu OPD yang terdampak langsung adalah Disperkim Kabupaten Tebo. Menurut Joko, fungsi dan kewenangan Disperkim nantinya tidak lagi berdiri sebagai dinas tersendiri. Sebagian besar tugasnya akan dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara sebagian lainnya akan bergabung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).

“Disperkim memiliki tiga bidang utama, yakni bidang perumahan, bidang kawasan permukiman, dan bidang prasarana sarana umum (PSU). Dua bidang, yaitu perumahan dan kawasan permukiman, akan dilebur ke Dinas PUPR. Sedangkan bidang PSU akan bergabung dengan DLHP, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lampu penerangan jalan umum (LPJU),” ujar Joko, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu memperjelas rantai koordinasi antarinstansi sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Dengan struktur baru tersebut, pemerintah optimistis pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta terintegrasi.

Peleburan OPD ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Tebo agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika regulasi nasional. Meski terjadi perubahan struktur organisasi, Pemkab Tebo memastikan bahwa seluruh program prioritas yang selama ini berjalan tetap dilanjutkan tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (ARD)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA