JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Dugaan pengalihan aliran sungai di lahan pribadi milik seorang warga bernama Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, menjadi sorotan publik. Sejumlah pemerhati lingkungan dan sosial resmi melaporkan temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHub) Kabupaten Tebo karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta berdampak terhadap ekosistem sekitar.
Sungai yang diduga dialihkan itu berada di wilayah Jalan Telanaipura, Desa Sido Rukun. Para pemerhati lingkungan menilai perubahan jalur aliran sungai tidak dapat dilakukan secara sepihak, meskipun berada di atas lahan milik pribadi. Mereka menegaskan bahwa sungai merupakan bagian dari sumber daya alam yang dikuasai negara dan pemanfaatannya harus melalui prosedur perizinan serta kajian lingkungan yang ketat.
Shahril RA Permata, salah satu pemerhati lingkungan dan sosial yang terlibat dalam pelaporan tersebut, mengatakan bahwa perubahan alur sungai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya aliran air bagi masyarakat sekitar, hingga risiko banjir dan erosi di wilayah hilir.
“Meski berada di lahan pribadi, sungai tetap merupakan aset publik yang pemanfaatannya diatur undang-undang. Setiap perubahan alur wajib memiliki izin resmi dan analisis dampak lingkungan,” ujar Shahril usai menyampaikan laporan ke DLHHub Kabupaten Tebo, Jumat (06/02/2026).
Para pelapor juga menilai dugaan pengalihan aliran sungai tanpa prosedur yang benar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta sejumlah regulasi lain terkait perlindungan sempadan sungai dan kelestarian lingkungan hidup. Oleh sebab itu, mereka mendesak instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan administrasi perizinan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, Eryanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi dan aduan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa dinas berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan kondisi sungai sekaligus meninjau dokumen perizinan yang berkaitan.
“Menindaklanjuti informasi dan laporan dugaan pengalihan sungai ini, rencana hari Rabu besok (11/02/2026) kita turun ke lokasi,” singkat Eryanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan aliran sungai tersebut. Sementara itu, masyarakat sekitar berharap adanya kejelasan hasil pemeriksaan agar persoalan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun dampak lingkungan yang lebih luas di kemudian hari. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Belum Rampung Tapi Sudah Dibayar, Proyek Taman Kota Bangko Jadi Sorotan