SK PAW DPRD Tebo dari PKB Resmi Ditandatangani Gubernur, Pemkab Diminta Segera Tindaklanjuti

Sabtu, 07 Februari 2026 - 11:33:15 WIB - Dibaca: 1027 kali

Kabag pemerintahan Setda Tebo, Ahmad Fauzi
Kabag pemerintahan Setda Tebo, Ahmad Fauzi (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memasuki tahap akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Bagian Pemerintahan (Bagian Pem) Sekretariat Daerah (Setda) Tebo telah menerima informasi bahwa Surat Keputusan (SK) PAW tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tebo, Ahmad Fauzi, membenarkan kabar tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi resmi dari Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, SK PAW atas nama Darulkutni yang digantikan oleh Sipenri dari Partai Kebangkitan Bangsa telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Informasi yang kami terima dari Biro Pem Provinsi Jambi, SK PAW sudah ditandatangani Gubernur. Ini artinya proses administrasi di tingkat provinsi sudah selesai,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Februari 2026.

Ia menjelaskan, setelah penandatanganan oleh Gubernur, dokumen SK tersebut kemudian diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Jambi guna proses penomoran resmi. Selain itu, Biro Pemerintahan Pemprov Jambi juga telah menyampaikan surat pengantar kepada Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai bagian dari prosedur administrasi lanjutan.

Menurut Fauzi, pihaknya juga telah menerima pemberitahuan melalui sambungan telepon pada Senin, 9 Februari 2026, agar Pemkab Tebo segera menjemput SK PAW tersebut untuk selanjutnya diproses di tingkat DPRD. Tahapan berikutnya akan menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tebo untuk menjadwalkan agenda pelantikan.

“Dari informasi yang kami terima, SK diminta segera dijemput agar bisa langsung ditindaklanjuti ke Banmus DPRD. Karena setelah itu sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan DPRD,” tegas Fauzi.

Dengan telah ditandatanganinya SK PAW tersebut, maka proses pergantian anggota legislatif dari Fraksi PKB di DPRD Tebo tinggal menunggu tahapan administratif di internal DPRD sebelum resmi dilantik dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan sehingga kekosongan kursi legislatif dapat segera terisi dan fungsi representasi masyarakat tetap optimal. (ARD)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA