JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, turun langsung ke lapangan pada Kamis (12/02/2026) guna melakukan verifikasi faktual terkait dugaan pengalihan aliran sungai di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan oleh pemerhati lingkungan dan sosial. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas pemindahan aliran sungai yang diduga terjadi di lahan pribadi milik Setiardi alias Bagong.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim Gakkum yang melakukan pengecekan lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Pentaatan DLH-Hub Kabupaten Tebo, Arif Budiman. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain pemerhati lingkungan dan sosial Supriyadi, perwakilan staf Kantor Camat Rimbo Bujang, Kepala Desa Sido Rukun, serta kuasa hukum dari Setiardi selaku pemilik lahan yang dilaporkan.
Arif Budiman menjelaskan bahwa kedatangan timnya bertujuan untuk memastikan kondisi di lapangan serta mengumpulkan data dan fakta awal sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Untuk saat ini kami masih melakukan verifikasi lapangan atas laporan dugaan pengalihan sungai di lahan pribadi milik Mas Bagong. Hasilnya nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Sementara itu, Supriyadi selaku pemerhati lingkungan dan sosial menegaskan bahwa pengalihan aliran sungai bukanlah persoalan sepele, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum apabila dilakukan tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah. Ia menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut, di antaranya Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta persetujuan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa persetujuan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Jika nantinya terbukti bahwa pemilik lahan tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan benar melakukan pemindahan aliran sungai, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 17 Tahun 2019, serta PP Nomor 38 Tahun 2011. Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif seperti penghentian kegiatan dan kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana,” jelas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi lapangan masih berlangsung dan pihak terkait belum mengeluarkan kesimpulan resmi. Pemerintah daerah melalui DLH-Hub Kabupaten Tebo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan demi menjaga kelestarian ekosistem dan kepentingan publik. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Jelang Ramadan, Terminal Rawasari Dipercantik, Pemkot Jambi Siapkan Pasar Beduk