JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, kian menguat setelah temuan di lapangan menunjukkan perubahan arah aliran air dari jalur alaminya. Kondisi ini memicu perhatian publik dan kekhawatiran berbagai pihak, terutama pemerhati lingkungan, karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serta persoalan hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, aliran sungai yang sebelumnya mengalir secara alami kini terlihat telah dibelokkan dan mengarah ke jalur baru yang jaraknya tidak terlalu jauh dari alur lama. Namun demikian, perubahan tersebut dinilai tidak menunjukkan adanya kegiatan normalisasi sungai sebagaimana prosedur teknis yang lazim dilakukan pemerintah.
Secara prinsip, normalisasi sungai bertujuan memperlancar arus air tanpa memindahkan jalur aliran. Kegiatan ini biasanya dilakukan melalui pengerukan sedimentasi, pelebaran badan sungai, maupun penguatan tebing untuk mengendalikan banjir dan menjaga kelestarian fungsi sungai. Sementara pada kasus di lahan Bagong, ditemukan indikasi penimbunan alur lama yang justru mengubah posisi jalur sungai.
Temuan ini diperkuat saat tim penegakan hukum dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo bersama unsur perhubungan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan serta sosial turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Dari hasil peninjauan tersebut, terlihat adanya perubahan alur sungai meskipun pengalihannya masih berada di sekitar jalur alami sebelumnya.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar terjadi pengalihan alur sungai tanpa izin resmi dari instansi berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan fungsi maupun jalur sungai pada dasarnya harus melalui kajian teknis mendalam serta persetujuan pemerintah, mengingat sungai merupakan bagian dari sumber daya air yang dilindungi negara.
Pemerhati lingkungan dan sosial, Shahril, menyatakan bahwa dugaan pengalihan alur sungai di lahan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai tindakan itu dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar aturan.
“Pengalihan alur sungai tanpa izin resmi jelas bukan hal sepele. Selain berdampak hukum, ini juga berpotensi merusak ekosistem yang sudah terbentuk secara alami,” ujarnya.
Shahril juga menanggapi adanya pihak yang menyebut perubahan alur tersebut sebagai kegiatan normalisasi sungai. Menurutnya, istilah normalisasi tidak tepat digunakan apabila jalur alami sungai justru ditimbun dan dialihkan ke arah lain. Ia menegaskan, normalisasi sungai memiliki ciri utama tidak mengubah alur asli, melainkan hanya menata dan memperbaiki fungsi sungai agar lebih optimal.
Lebih jauh, ia mengingatkan dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat penimbunan jalur alami sungai, mulai dari terganggunya habitat ikan hingga matinya organisme air yang tertutup material tanah. Perubahan aliran juga berpotensi memicu banjir di titik lain apabila kapasitas jalur baru tidak memadai.
Hingga kini, persoalan dugaan pengalihan alur sungai tersebut masih menjadi perhatian masyarakat sekitar dan aktivis lingkungan. Publik berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait sekaligus langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan fungsi sungai sebagai sumber kehidupan tidak terganggu. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!
F-BPM Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Merangin Diganti, Soroti Penanganan PETI Tebang Pilih
Dualisme Koperasi Sawit PT Tebo Indah Disorot, Disperindagkop Tebo Minta Pengurus Bersatu